Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Terpidana Brasil: Rodrigo Sering Berhalusinasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Cilacap - Tim kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Rodrigo Gularte menyatakan pria warga negara Brasil itu masih sering berhalusinasi jika dirinya tidak akan dieksekusi.

"Tadi kami melakukan pertemuan di sebuah ruangan yang besar namun kondisi Rodrigo belum memadai," kata anggota tim kuasa hukum Rodrigo Gularte, Riki Gunawan, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015).

Riki mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengunjungi Rodrigo Gularte yang saat ini telah ditempatkan di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, guna menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mati yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Selasa (28/4/2015).

Dalam pertemuan itu, kata dia, Rodrigo beberapa kali berhalusinasi, salah satunya ketika bertemu terpidana mati Silvester Obiekwe Nwaolise yang juga akan dieksekusi.

"Rodrigo tadi cerita bahwa Silvester yang pernah bersamanya di Lapas Pasir Putih, pernah dibawa untuk dieksekusi dan ketika dia (Silvester, red.) ditembak kepalanya, kepala Rodrigo langsung pusing," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat itu.

Saat bertemu Silvester, kata dia, Rodrigo terkejut dan menduga ada keajaiban sehingga Silvester yang telah dieksekusi bisa bangkit kembali dan berada bersamanya di tempat itu. Halusinasi lainnya, kata dia, Rodrigo bercerita jika pada hari ini (Minggu, red.) dan kemarin (Sabtu, red.) ada pertemuan jaksa seluruh negara di dunia yang membahas penghapusan hukuman mati.

"Oleh karena itu, dia yakin jika tidak akan dihukum mati," katanya.

Bahkan, katanya, ketika makan dan minum, Rodrigo minta supaya berhati-hati karena air di Cilacap dan seluruh dunia sudah terkontaminasi sehingga jangan sampai keracunan.

"Jadi, dia masih berada di keadaan ilusional dan halusinatif sayangnya. Setiap kali kita coba bilang strategi hukum yang mempersiapkan diri tiga hari ke depan, dia belum terlalu bisa memahaminya dengan baik," katanya.

Dia mengatakan keluarga Rodrigo Gularte sudah memberi persetujuan agar diungkap ke publik sehingga ada dukungan dari publik dan didengar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, informasi tersebut adalah Rodrigo mempunyai anak laki-laki yang sudah berumur 22 tahun namun autis.

"Namanya Jimmy Haniel Perelal Gularte, kelahiran tahun 1993," kata dia sambil menunjukkan akta kelahiran anak Rodrigo Gularte dan laporan medis yang menyatakan Jimmy autis.

Ia mengatakan informasi tersebut selama ini belum diangkat karena masih ditutupi keluarga. Selain itu, kata dia, Jimmy juga dinyatakan mengidap insomnia psikomotorik, agitasi, dan mudah marah yang sudah didiagnosis sejak usia 10 tahun sehingga tidak bisa kontrol diri maupun mengambil keputusan.

"Pihak keluarga meminta agar Presiden Jokowi betul-betul mendengar dan melihat fakta ini. Kami betul-betul memohon Presiden menunda eksekusi, Presiden punya kuasa untuk memerintahkan eksekusi, Presiden juga punya kuasa untuk menunda eksekusi," katanya.

Ia mengharapkan Rodrigo segera dirawat di rumah sakit jiwa sesuai rekomendasi dari RSUD Cilacap. Menurut dia, pemeriksaan di RSUD Cilacap dipimpin oleh ahli psikiatri jiwa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Suwadi.

Selain itu, pihaknya pada Jumat (24/4/2015) sudah mengirim surat ke Kejaksaan Agung terkait dengan riwayat gangguan kejiwaan Rodrigo Gularte, namun hasilnya eksekusi tetap jalan.

"Tadi, Rodrigo sudah ditanya tiga permintaan terakhirnya. Ketika dia ditanya tiga permintaan terakhirnya apa, dia ketawa, oh ini kayak Aladin ya, digosok-gosok ada 'last three quizzes', jadi itu pandangan dia tentang tiga permintaan terakhir," katanya.

Rodrigo Gularte yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua karena terlibat kasus penyelundupan 19 kilogram pada 2014 dan grasinya telah ditolak Presiden Jokowi, dilaporkan mengalami gangguan jiwa sejak kecil. Berbagai upaya telah dilakukan oleh keluarga agar Rodrigo terbebas dari hukuman mati, namun Kejaksaan Agung tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap warga negara Brasil itu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: