Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terpidana Mati Ghana: Hukum di Indonesia Tidak Adil

Warta Ekonomi -

WE Online, Cilacap - Pengacara terpidana mati Martin Anderson, Casmanto mengatakan bahwa kliennya mengaku kecewa atas hukuman mati yang harus dijalani dan direncanakan segera dilakukan eksekusi.

"Dia itu sangat kecewa, kok kenapa dengan kepemilikan barang (heroin, red.) 50 gram dihukum mati. Itu juga yang membuat saya agak terpukul ya, ternyata penegakan hukum di Indonesia tidak adil," kata Casmanto di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015).

Casmanto mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengunjungi Martin Anderson yang saat ini telah berada di ruang isolasi, Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, guna menunggu eksekusi mati yang diperkirakan akan dilaksanakan pada hari Selasa (28/4/2015).

Terkait ketidakadilan itu, dia mencontohkan sejumlah kasus kepemilikan narkoba hingga beberapa kilogram hanya dihukum 12 tahun sedangkan kliennya yang memiliki 50 gram dihukum mati. "Itu kekecewaan yang paling mendalam bagi klien kami," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Martin Anderson pasrah atas eksekusi mati yang akan dijalaninya meskipun sempat kecewa karena tidak diberitahu masalah putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

"Awalnya, dia telepon saya kenapa tidak dikabari jika PK-nya ditolak. Saya bilang, saya tidak pernah menerima itu (putusan PK, red.)," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, ketika jaksa eksekutor datang ke Nusakambangan untuk menjelaskan jika akan terjadi eksekusi, Martin Anderson tidak mau menandatangani apapun sebelum bertemu pengacaranya. Dalam hal ini, saat jaksa eksekutor memberitahukan rencana eksekusi, Martin Anderson tidak didampingi Casmanto selaku pengacara.

"Hari ini, saya bertemu pihak kejaksaan dan Pak Martin, saya jelaskan semua prosesnya dan dari pihak kejaksaan juga menunjukkan adanya petikan putusan perkara Pak Martin di Mahkamah Agung. Kemudian saya jelaskan, dia akhirnya menerima," katanya.

Lebih lanjut, Casmanto mengatakan bahwa Martin Anderson sebenarnya bukan warga negara Ghana seperti yang diberitakan selama ini melainkan Nigeria. Oleh karena sudah diketahui publik, kata dia, Martin Anderson akhirnya tetap menggunakan status warga negara Ghana.

Terkait wasiat terakhir yang disampaikan terpidana mati itu, dia mengatakan bahwa sebagai seorang Muslim dan warga negara asing yang tidak punya keluarga sedarah di Indonesia, Martin Anderson berwasiat untuk dimakamkan secara Muslim dengan layak tidak jauh dari tempat tinggal istrinya di Bekasi. Martin Anderson alias Belo merupakan salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.

Martin ditangkap pada tahun 2003 di Kelapa Gading, Jakarta, atas kepemilikan 50 gram heroin. Dia pun dijatuhi hukuman mati sejak pengadilan tingkat pertama yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2004.

Setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo, Martin yang mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana pada tanggal 19 Maret 2015. Oleh karena PK-nya ditolak Mahkamah Agung, Martin Anderson dipindahkan dari Lapas Batu ke ruang isolasi di Lapas Besi pada hari Sabtu (25/4/2015) guna menghadapi eksekusi mati yang diperkirakan akan dilaksanakan pada hari Selasa (28/4/2015).

Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.

Ke-10 terpidana kasus narkoba yang segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Akan tetapi dalam sejumlah pemberitaan, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolajan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba. (Ant)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: