Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Diminta Terus Berpegang pada Undang-undang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pakar Hukum Administrasi Universitas Atmajaya Yogyakarta Riawan Tjandra mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengacu pada undang-undang dalam menangani pencalonan kepala daerah dari partai politik yang sedang berkonflik.

"KPU harus berpegang pada UU. Asas kepastian hukum harus menjadi acuan. Rekomendasi DPR bahwa putusan pengadilan terakhir menjadi acuan dalam sengketa parpol sangat tidak berdasar dan melanggar UU. Yang wajib diikuti oleh pejabat pemerintahan itu adalah putusan pengadilan yang bersifat tetap," kata Riawan di Jakarta, Minggu (26/4/2015).

Menurut Riawan, dalam kasus dualisme kepengurusan parpol sehubungan dengan pelaksanaan pilkada, setidaknya KPU harus patuh pada UU Parpol, UU Pilkada, UU PTUN, maupun UU Administrasi Pemerintahan. Peraih gelar Doktor Hukum Administrasi dari UGM ini menegaskan, saat ini yang menjadi acuan hukum adalah SK Menkumham hingga nanti ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Putusan pengadilan terakhir tidak bisa jadi pegangan, karena nanti bisa berubah lagi dalam proses hukum lanjutan. Itu melanggar asas kepastian hukum dalam pemerintahan," katanya.

Riawan mengingatkan KPU untuk tidak melanggar UU yang bisa berdampak buruk pada proses demokrasi di Indonesia. Satu hal yang tidak kalah penting, menurut Riawan, adalah posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu harus independen. Selain tidak boleh terpengaruh institusi lain, KPU juga tidak perlu menjadi mediator bagi parpol yang berkonflik.

Pendapat serupa sebelumnya juga disampaikan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris yang menyatakan KPU harus berpegang pada UU dalam memutuskan masalah dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP terkait Pilkada.

"KPU ikuti saja UU, konsultasi dengan DPR sifatnya ya hanya konsultasi," ujar Syamsuddin.

Menurut dia, KPU akan lebih aman dan kebijakannya akan mudah diterima jika tetap mengacu pada UU. Keputusan KPU juga tidak akan berisiko karena memang belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sebelum ada inkracht, maka KPU mengacu pada UU Parpol. Kan di sana dijelaskan juga ada sikap pemerintah dalam hal ini surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pegang saja itu," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: