Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS: Tidak Ada PHK Bila Pekerja Ikut Program RTW

Warta Ekonomi -

WE Online, Tangerang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja yang cacat akibat kecelekaan kerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui manfaat Return "To Work" (RTW) dari program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Mustofa Hardi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa, Senin (27/4/2015), mengatakan program tersebut memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang cacat akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh jaminan kembali bekerja, "Dengan demikian, tidak akan ada PHK karena pekerja tersebut dinilai sudah tidak produktif dan tak memiliki kemampuan bekerja," ujarnya.

Dijelaskannya, RTW telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dan hingga Maret 2015, sudah ada 38 kasus. Sementara itu, pada tahun 2014, jumlah kasus JKK mencapai 105.383 kasus dengan rincian yakni Cacat Fungsi sebanyak 3.618 kasus, Cacat Sebagian sebanyak 2.616 Kasus, Cacat Total sebanyak 43 Kasus dan meninggal dunia sebanyak 2.375 kasus.

Untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait program RTW, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan seperti Car Free Day hingga pertemuan tatap muka. Hasilnya, banyak peserta informasi yang merupakan pekerja bukan penerima upah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.

"Dengan menyisihkan dana sebesar Rp38.350 setiap bulan atau Rp1.300 per hari, maka warga dapat perlindungan berupa jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," ujarnya.

Lalu, untuk pengobatan dan perawatan kesehatan untuk program JKK-RTW, lanjutnya, dapat dilakukan pada Trauma Center. Trauma Center adalah Rumah Sakit atau Klinik yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Hingga Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan 1.300 Rumah Sakit atau Klinik Trauma Center milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun program Return To Work dilatarbelakangi oleh UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara garis besar, kedua UU tersebut memiliki konten serupa yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama, termasuk penyandang cacat. Sementara itu, alur pelayanan Return To Work dimulai saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK). Apabila peserta dinyatakan cacat maka terdapat proses rehabilitasi. Pihak perusahaan dan peserta yang mengalami cacat memberikan persetujuan secara tertulis. Selanjutnya Manajer Kasus KK PAK akan mendampingi peserta dalam proses Return to Work. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: