Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Putuskan Kesimpulan Praperadilan Jero Wacik Besok

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Permohonan praperadilan tersangka korupsi mantan Menteri ESDM Jero Wacik akan diputuskan pada Selasa (28/4) setelah disidangkan sejak Senin (20/4).

"Dengan penyerahan kesimpulan, pemeriksaan ini selesai. Kemudian giliran kami untuk membuat keputusan yang saya tetapkan (Selasa) besok jam 09.00 WIB dengan agenda putusan atas permohonan ini," kata hakim tunggal Sihar Purba dalam sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak kuasa hukum Jero dan Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono mengaku optimistis akan memenangkan perkara praperadilan karena mengacu pada bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kesemuanya menunjukkan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan.

"Pada pokoknya kita menyatakan walaupun menurut ketentuan Pasal 77, Pasal 82, dan Pasal 95 KUHAP (penetapan tersangka) itu tidak masuk dalam lingkup praperadilan, namun karena tugas hakim adalah mendalami hukum dan menemukan kembali hukum yang disesuaikan dengan perkembangan baru dalam masyarakat maka penetapan tersangka bisa jadi salah satu hal yang ditampung dalam penemuan hukum itu," katanya.

Ia pun mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari empat saksi ahli (dua dari pihak Jero dan dua dari KPK), kesemuanya menerangkan bahwa hakim oleh undang-undang didudukkan bukan hanya sebagai "corong" undang-undang melainkan sebagai penggali hukum.

"Maka, dalam hal ini kami mendorong, meminta demi keadilan dan perkembangan hukum dimana ada justifikasi baik dari sisi filosofis, hukum, atau sosiologis, semuanya bermuara pada kesimpulan bahwa hakim boleh menemukan hukum dalam konteks menemukan bahwa masalah penetapan tersangka dapat dijadikan objek praperadilan," ujarnya.

Sementara itu, mewakili Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang tetap menegaskan bahwa berdasarkan landasan hukum yaitu Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

"Kami berkesimpulan bahwa permohonan tersebut tidak layak diterima hakim. Alasannya sama, karena penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan seperti yang dimuat di KUHAP dan UU KPK," ia menjelaskan.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4), kuasa hukum Jero menggunakan Pasal 111 ayat 1 RUU KUHAP sebagai dasar dalil permohonannya.

Disebutkan bahwa objek penetapan tersangka di dalam "ius constituendum" yaitu dalam RUU KUHAP telah diakomodasi dan menjadi salah satu norma yang merupakan bagian dari kewenangan lembaga Hakim Komisaris (praperadilan di dalam RUU KUHAP diganti dengan lembaga Hakim Komisaris).

"Dalam konteks perlindungan hukum terhadap tersangka dari segala tindakan upaya paksa, tidak diragukan lagi bahwa penetapan tersangka baik secara legal 'justice', 'social justice', dan moral 'justice' dapat diterima sebagai objek praperadilan," ujar salah satu kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan.

Namun, anggota Biro Hukum KPK Yadyn menilai RUU KUHAP belum bisa dijadikan sumber hukum positif untuk memasukkan bab penetapan tersangka dalam objek praperadilan.

"'Quad' nonpenetapan tersangka dianggap sebagai objek kewenangan Hakim Pemeriksa Pendahuluan maka secara hukum kewenangan tersebut hanya dapat diterapkan setelah RUU KUHAP (ius constituendum) disahkan dan diundangkan menjadi UU (KUHAP), sehingga berlaku sah sebagai hukum positif (ius constitutum)," ucapnya.

Jero Wacik dalam dalil permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya meminta hakim mengadili dan menyatakan tidak sah atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK.

Pengajuan praperadilan Jero tersebut, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011) dan Menteri ESDM (2011-2013), Pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011.

Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.

Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: