Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

JK Tegaskan Hukuman Mati Sesuai Prosedur Hukum Indonesia

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan vonis hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ini kan sudah melewati seluruh proses (hukum) di dalam negeri, PT (pengadilan tinggi), MA (Mahkamah Agung), PK (peninjauan kembali). Jadi ini sebenarnya bukan hal yang singkat, lama ini (prosesnya)," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (27/4/2015).

Hal itu dikatakan Kalla menanggapi tudingan dari Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop terkait adanya dugaan suap dalam proses pengadilan terpidana mati duo "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Terkait akan tudingan suap yang dilakukan pengacara Chan dan Sukumaran terhadap majelis hakim, Wapres mempersilakan Pemerintah Australia untuk menyelidiki dan membuktikan dugaan tersebut.

"Buktikan saja, pengacaranya siapa. Tentu (Julie) boleh berpendapat demikian, tapi ini di banyak (mekanisme) hukum berbeda-beda. Jangan mengukur hukum yang ada di negaranya (Australia dengan Indonesia)," jelas Wapres.

Wapres pun mengatakan tidak ada pertemuan khusus dengan Menlu Bishop guna membahas dugaan suap tersebut. Namun, Kalla pernah sekali bertemu dengan Bishop sebelum ada kasus dugaan suap di pengadilan di Bali itu.

Dalam pertemuan tersebut, yang disampaikan Bishop sesungguhnya merupakan kepentingan politik di dalam negeri Australia guna meredam gejolak di kalangan masyarakat Negeri Kangguru tersebut. "Saya pernah bicara waktu itu, tapi biasanya masalah itu lebih kepada kepentingan politik domestik (negara bersangkutan)," jelasnya.

Sebelumnya, Australia menuding ada upaya suap dalam proses peradilan terpidana mati Chan dan Sukumaran. Hal itu terungkap dari pengakuan salah seorang pengacara, Muhammad Rifan yang mengaku setuju untuk membayar 101.647 dolar AS kepada dewan hakim pengadilan di Bali agar kedua terpidana mati itu hanya dikenai hukuman penjara kurang dari 20 tahun.

Rifan mengaku kesepakatan suap tersebut gagal karena majelis hakim mengatakan telah diperintahkan untuk menjatuhkan hukuman mati, dan pihaknya tidak memiliki uang untuk memenuhi tuntutan pembayaran lebih tinggi agar kliennya mendapat hukuman lebih ringan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: