Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Ke Depan Syarat Modal Minimal Pendirian Modal Ventura Rp 50 Miliar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera membuat aturan untuk menaikkan batas modal minimum bagi perusahaan modal ventura (PMV) di Indonesia.

Kepala Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan PMV untuk swasta nasional nanti wajib memiliki modal Rp 50 miliar dari sebelumnya yang sebesar Rp 10 miliar.

"Sedangkan untuk PMV berbentuk joint venture (patungan) modal minimumnya adalah Rp 100 miliar dari sebelumnya yang hanya Rp 30 miliar," tambah Firdaus di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Firdaus menjelaskan alasan regulator menaikkan modal minimum itu ialah untuk melihat keseriusan pemilik dari PMV. "Kami ingin yang mendirikan perusahaan modal ventura benar-benar serius dengan dilihat dari modal mereka sehingga aturan itu nantinya seperti seleksi keseriusannya," jelas dia.

Adapun, lanjut Firdaus, aturan ini tengah dikaji apakah juga berlaku pada PMV yang telah berdiri atau hanya untuk pendirian baru. "Saya cenderung hanya yang baru, namun bagi perusahaan lama jika terdapat ada investor baru masuk maka ikut menyesuaikan aturan baru tersebut," ungkapnya.

Menurut data OJK, saat ini terdapat sekitar 60 PMV di Indonesia dengan modal yang beragam mulai dari Rp 10 miliar hingga ratusan miliar, namun beberapa modal ventura justru belakangan menyusut hingga ada yang hanya bermodalkan Rp 5 miliar. "Kita ingin memperkuat mereka dengan membentuk venture fund," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: