Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Eksekusi, Zainal Abidin Titipkan Surat Wasiat dan Barang-barang ke Pengacara

Warta Ekonomi -

WE Online, Cilacap - Terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin menitipkan barang-barang miliknya kepada pengacara sebelum menjalani eksekusi yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Selasa malam atau Rabu (29/4/2015) dini hari.

"Kami mendapatkan beberapa hal terkait testimoni dan wasiatnya. Barang-barang sudah dititipkan kepada kami dan barang-barang itu ada yang diserahkan kepada teman-temannya, ada yang diserahkan kepada anak-anaknya, semuanya tertulis dan juga beberapa hal terkait dengan pemakamannya nanti akan diserahkan kepada negara," kata pengacara terpidana mati Zainal Abidin, Ade Yuliawan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015) siang.

Ade mengatakan hal itu kepada wartawan usai mengunjungi terpidana mati Zainal Abidin yang sekarang telah berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, guna menunggu pelaksanaan eksekusi.

Menurut dia, barang-barang milik Zainal Abidin di antaranya berupa jam tangan yang akan diserahkan kepada anak-anaknya, baju untuk teman-teman dan anak-anaknya, perabotan masak diserahkan kepada juru masak di lapas, dan peralatan tidur untuk teman-temannya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kedatangannya bersama adik kandung Zainal Abidin, Iwan Setiawan, ke Lapas Besi merupakan kunjungan terakhir sebelum terpidana itu menjalani eksekusi. "Ini kunjungan terakhir, kita manfaatkan untuk menyampaikan putusan PK (Peninjauan Kembali) yang kemarin (Senin, red.) ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, dia memberikan beberapa alternatif hukum yang dapat dilakukan Zainal Abidin pascapenolakan PK oleh Mahkamah Agung. "Namun karena waktunya mendesak, akhirnya kami tidak bisa mengajukan PK Kedua," tambahnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang akan dijalani Zainal Abidin termasuk masalah pemakamannya. Berdasarkan informasi, kata dia, jenazah Zainal Abidin pasca-eksekusi sesuai rencana akan dimakamkan secara Islam di Cilacap oleh negara.

Akan tetapi dia mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi pemakaman tersebut. "Kemungkinan eksekusi akan dilaksanakan nanti malam (Selasa malam hingga Rabu dini hari, red.). Kami diminta untuk berada di Dermaga Sodong, Nusakambangan, pukul 21.00 WIB, hanya saya dan satu anggota keluarga untuk penjemputan jenazah," katanya.

Saat ditanya mengenai situasi di Lapas Besi, Ade mengatakan bahwa situasi pada Selasa lebih mencekam jika dibanding saat kunjungan pada Senin (27/4/2015). Menurut dia, pemeriksaan terhadap pengunjung dilakukan petugas secara berlapis, baik di dalam bus Transpas maupun di Lapas Besi. "Bahkan, kami harus lepas sepatu dan tidak boleh membawa masuk barang apapun," katanya.

Ia mengaku Salat Zuhur berjamaah dan Zainal Abidin terlihat sangat tegar jika dibanding terpidana mati lainnya yang beragama Islam. Menurut dia, jaksa eksekutor juga memberi kesempatan kepada Zainal Abidin untuk menghubungi anaknya melalui saluran telepon namun tidak bisa tersambung.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Zainal Abidin akan mendapat kesempatan menghubungi anaknya untuk terakhir kalinya melalui saluran telepon dengan bantuan pihak Lapas Besi guna menyampaikan pesan-pesan terakhir. "Mudah-mudahan masih ada kesempatan untuk berhubungan dengan keluarga yang lain karena keluarganya jauh-jauh," katanya.

Sementara adik kandung Zainal Abidin, Iwan Setiawan mengatakan bahwa kakaknya berpesan untuk didoakan. "Untuk media, tolong didoakan, mohon maaf kalau ada kesalahan. Itu saja," kata Iwan menirukan pesan Zainal Abidin.

Kejaksaan Agung pada akhir pekan lalu menyatakan bahwa sebanyak sembilan terpidana mati kasus narkoba akan segera dieksekusi secara serentak di Pulau Nusakambangan dalam waktu dekat.

Kesembilan terpidana mati itu terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Jumlah tersebut berkurang satu orang dari 10 terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap kedua yang dirilis Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Hal itu disebabkan terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: