Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menlu Tegaskan Indonesia Tetap Laksanakan Eksekusi Mati

Warta Ekonomi -

WE Online, Langkawi - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan tidak akan berkomentar lagi mengenai hukuman mati karena posisi Indonesia sudah jelas dan tidak ada perubahan.

"Semua pesan sudah kami sampaikan. Jadi kami menyampaikan pada Jaksa Agung posisinya tidak berubah. Jadi saya kira kita tidak berbicara mengenai masalah itu lagi," kata Retno saat mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri pertemuan empat kepala negara di Langkawi, Malaysia, Selasa (28/4/2015).

Hal ini diungkapkan Menlu terkait permintaan Presiden Filipina Benigno Aquino yang menemui Presiden Joko Widodo di sela KTT ASEAN untuk meminta pengampunan warga negaranya yang telah diputuskan terpidana mati Mary Jane.

Mary Jane terpidana kasus narkoba dari 10 terpidana yang akan segera mati oleh pihak Kejaksaan Agung. Ke-10 terpidana mati itu adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil).

Selanjutnya Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Namun pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua ini berkurang menjadi sembilan setelah Kejaksaan Agung menarik Serge Areski Atlaoui dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: