Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko Puan: Pemerintahan Desa Harus Diperkuat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan Pemerintahan Desa sebagai pelaksana Undang-Undang Desa di lapangan harus diperkuat.

"Para aparat desa harus diberikan informasi yang lengkap dan pelatihan yang memadai," kata Puan Maharani usai pada acara sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, pemerintah memberikan perhatian yang besar pada sejumlah hal penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan desa. "Selain memperkuat pemerintahan desa, aparat desa dan masyarakat juga akan diberikan pendampingan untuk mengelola Dana Desa agar lebih optimal," katanya.

Dana Desa, tambah dia, juga harus diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Untuk memastikan kedua prioritas ini dilaksanakan maka Pemerintah Desa dan Masyarakat harus didampingi untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai acuan pembangunan di desa.

"RPJMN Desa juga harus disusun secara partisipatif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat sehingga Dana Desa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat," katanya.

Selain itu, untuk memastikan pengelolaan Dana Desa tansparan dan akuntabel diperlukan pengawasan yang baik baik dari lembaga formal maupun pengawasan dari masyarakat. "Selain pengawasan yang bersifat formal, diperlukan juga pengawasan dari masyarakat sendiri. Oleh karena itu harus diciptakan sistem pengawasan yang memungkinkan pengelolaan Dana Desa dapat diawasai oleh semua pihak," katanya.

Dia menambahkan, peran pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota sangat penting dalam pembangunan desa. "Pemerintah provinsi bertugas memastikan bahwa prinsip 'desa membangun' yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa searah dengan prinsip 'membangun desa' yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya," katanya.

Prioritas pembangunan desa, tambah dia, diselaraskan dengan prioritas nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019. "Sedangkan pemerintah kabupaten dan kota bertugas memastikan bahwa berbagai regulasi yang diperlukan untuk penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa tersedia dengan baik. Selain itu Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan sebagian anggarannya untuk mendukung penguatan pemerintahan desa dan menambahkan pendampingan teknis sesuai prioritas pembangunan di wilayah masing-masing," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: