WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hari ini Selasa (28/4/2015) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Korea mengadakan pertemuan dengan para pengusaha di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jakarta. Pertemuan ini dilaksanakan untuk memperkuat kerjasama dan meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan-perusahaan Korea Selatan yang berinvestasi di Indonesia.
Dalam sambutannya, Duta Besar Republik Korea untuk Indonesia meminta para pengusaha Korea Selatan yang berinvestasi di Indonesia mematuhi Undang-Undang dan peraturan di Indonesia dengan baik. Menurutnya, cara terbaik untuk menghemat pembayaran pajak adalah membayar pajak secara jujur.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menyampaikan apresiasi atas kontribusi perusahaan asing dalam membangun Indonesia. Pada tahun 2013 nilai investasi Korea Selatan di Indonesia merupakan ketiga terbesar setelah Singapura dan Jepang.
Walaupun kontribusi perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia bagi penerimaan pajak terbilang tinggi, namun ada juga perusahaan PMA yang menggunakan skema-skema penghindaran pajak yang merugikan baik Negara asal maupun Negara tujuan investasi.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement