Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen SDPPI: TKDN 4G Diusulkan Sekitar 30-40 Persen

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Budi Setiawan mengatakan, besaran tingkat kandungan dalam negeri (TKDN/kandungan lokal) untuk perangkat telekomunikasi 4G diusulkan sebesar 30-40 persen.

"TKDN sekitar 30-40 persen, 30 persen untuk SS (subscriber station) dan 40 persen untuk BS (Base Station)," katanya di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Usulan tersebut menurut dia, telah dimasukan dalam rancangan peraturan tiga menteri (Menteri Komunikasi dan Informatika, menteri perdagangan dan Menteri Perindustrian) terkait TKDN untuk perangkat 4G. Rancangan peraturan tersebut, rencananya akan diuji publikan sebelum ditandatangani. "Ya kita uji publikan dulu, sekitar dua mingguan," katanya.

Diharapkan, dengan uji publik tersebut akan mendapatkan masukan. "Jadi kita lihat masukannya, jadi belum tentu juga 30-40 persen itu, bisa saja lebih," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, dirinya telah menadatangani uji publik untuk peraturan TKDN tersebut. "Tinggal Pak Iwan (Dirjend SDPPI), segera dinaikin biar masyarakat tahu," kata Rudiantara yang memenuhi janjinya meluncurkan uji publik peraturan TKDN di akhir April 2015 sebelum disahkan.

Sementara itu, peraturan TKDN nantinya akan diterapkan pada 2017 kepada semua perangkat 4G yang dijual di Indonesia. Dengan demikian diharapkan mendorong investasi dan menumbuhkan perekonomian nasional. Rencananya, tengah tahun 2015, aturan tersebut akan ditandatangani tiga menteri yang terlibat, Menteri Kominfo, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

Rencana ini membuat beberapa kalangan di Luar Negeri merasa keberatan. Pada 12 Februari 2015 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amerika Serikat menyurati Menkominfo Rudiantara terkait hal itu. Lembaga tersebut mengkhawatirkan draf regulasi TKDN tersebut bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan biaya pada industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk perusahaan Indonesia. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: