Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Butuh Kerja Sama Intensif untuk Cegah 'Cyber Crime'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Munculnya berbagai kasus kejahatan dalam penggunaan internet banking di bidang sistem pembayaran menimbulkan kebutuhan koordinasi dan kerja sama yang semakin intensif antara Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran dengan otoritas terkait, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pelaku industri sistem pembayaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean saat seminar bertajuk Peran BI dan Kepolisian dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Dunia Maya di Bidang Sistem Pembayaran di Gedung BI, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Dia menjelaskan bahwa sebagai regulator di bidang sistem pembayaran maka BI secara terus-menerus akan melakukan berbagai kebijakan untuk meminimalisir risiko terjadinya tindak kejahatan perbankan (fraud) melalui koordinasi, edukasi, dan sosialisasi serta selalu mengikuti perkembangan terkini di industri sistem pembayaran.

"Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di bidang sistem pembayaran," kata Eni.

Di sisi lain, penyelenggara jasa layanan sistem pembayaran memiliki peran yang penting untuk selalu meningkatkan kemampuan sistem deteksi fraud, pengaktifan pemberitahuan transaksi melalui SMS dan melakukan edukasi kepada nasabahnya. Dalam kaitan ini, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) diharapkan untuk lebih berperan dalam koordinasi antar-bank dan menyepakati mekanisme (by laws) penanganan fraud.

Selain itu, tambah Eni, masyarakat juga diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran melalui berbagai jalur seperti internet banking, mobil banking, SMS banking, transaksi melalui ATM dan EDC. "Sebelum transaksi, harus berhati-hati dalam melakukan transaksinya, harus lebih teliti masyarakat," tukasnya.

Sebagai informasi, kasus kejahatan sistem pembayaran yang mungkin terjadi antara lain berupa skimming, phishing, dan malware. Skimming adalah tindakan mencuri data nasabah dengan memasang alat perekam data, umumnya dilakukan pada mesin EDC dan ATM.

Phishing adalah tindakan ilegal untuk memperoleh informasi sensitif seperti user id dan password, detail kartu kredit, dan lain-lain. Sementara malware merupakan software atau kode yang diciptakan seseorang dengan tujuan jahat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: