Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Pemberlakuan PPnBM Turunkan Penjualan Properti 2015

Warta Ekonomi -
 

WE Online, Surabaya - Pemberlakuan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk properti yang baru, dikhawatirkan dapat menurunkan angka penjualan produk hunian pada tahun 2015 karena dapat mengurangi daya beli masyarakat.

"Kalau kebijakan ini diberlakukan, berpotensi menurunkan penjualan properti hingga 40 persen," kata Pengamat properti dan Head of Advisory Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia, Perusahaan Konsultan Real Estat, Vivin Harsanto, di Surabaya, Kamis (30/4/2015).

Dengan regulasi baru, ujarnya, pemerintah akan mendapatkan 40 persen dari biaya transaksi penjualan properti. Angka tersebut meliputi perolehan pajak barang mewah sebesar 20 persen dan PPN sebesar 10 persen.

"Lalu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar lima persen dan biaya balik nama sebesar lima persen," ujarnya.

Padahal, jelas dia, banyak pengamat industri di Tanah Air memperkirakan setelah perlambatan ekonomi pada tahun 2014 maka sektor properti akan meraih momentum pada tahun 2015. Namun, dengan perlambatan yang berlanjut hingga triwulan I tahun 2015 dan rencana pemberlakuan PPnBM untuk properti yang baru sehingga hal ini sulit terjadi.

"Awal tahun ini, pemerintahan yang baru meninjau kembali regulasi pajak penjualan barang mewah untuk properti. Pemerintah berencana untuk merendahkan batas harga untuk menarik para wajib pajak baru," katanya.

Managing Director Lamudi Indonesia (perusahaan penyedia informasi properti), Steven Ghoos, menyatakan regulasi yang sekarang diterapkan bagi properti dengan harga lebih dari Rp10 miliar untuk rumah berukuran lebih dari 500 meter persegi. Bahkan berlaku bagi apartemen lebih dari 400 meter persegi.

"Revisinya akan mengubah regulasi ini dan menyasar properti yang berharga lebih dari Rp2 miliar untuk rumah dengan luas lebih dari 400 meter persegi dan apartemen atau kondominium berukuran lebih dari 150 meter persegi," katanya.

Akibatnya, tambah dia, regulasi itu menimbulkan berbagai reaksi dari para pelaku industri properti. Penyebabnya, standar mewah bervariasi dan seringnya bergantung kepada lokasi. Apalagi, mendasarkannya hanya pada harga tidak akan efektif di beberapa area, termasuk Jabodetabek.

"Dengan harga tanah yang lebih tinggi, properti seharga Rp2 miliar bahkan memiliki kemungkinan tidak akan mencapai ukuran yang dibataskan. Konsekuensinya, hal ini akan memengaruhi pasar kelas menengah," katanya.

Ia menyebutkan, kelas menengah merupakan segmen terbesar di populasi Indonesia. World Bank melaporkan bahwa pertumbuhan kelas menengah di Indonesia naik pesat, dari nol persen tahun 1999 hingga 6,5 persen pada tahun 2011 atau sama dengan lebih dari 130 juta orang. Dengan batasan harga Rp2 miliar maka yang akan terkena dampak PPnBM tidak lagi kelas atas melainkan kelas menengah.

"Misalnya di Jakarta, dengan semakin banyaknya kelas menengah yang mencari hunian dekat kota untuk mengurangi kebutuhan berkendara, hunian vertikal menjadi semakin populer," katanya.

Sementara, lanjut dia, sesuai pengamatan Colliers, menunjukkan bahwa harga rata-rata apartemen yang ditawarkan di Jakarta Rp27,7 juta per meter persegi atau sama dengan Rp4miliar untuk sebuah apartemen berukuran 150 meter persegi. Berikutnya, harga rata-rata rumah berukuran lebih dari 400 meter persegi di Indonesia mencapai Rp6,5 miliar per unit.

"Dengan bertumbuhnya ekonomi dan naiknya harga, menjadikan batas harga untuk barang mewah menjadi Rp2 miliar berdampak sulit bagi pasar properti. Penyebabnya, segmen yang mencakup pasar tersebut masih bagian dari kelas menengah," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: