Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden: Polri Tak Boleh Picu Ketegangan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kapolri untuk menjaga kondisi yang sudah kondusif dan tidak melakukan langkah-langkah yang menimbulkan kontroversi terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, di rumahnya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015) dinihari.

"Polri diminta tidak mengambil tindakan apapun yang bisa memicu ketegangan antar institusi penegakan hukum," kata Pratikno di Jakarta, Jumat (1/5/2015) sore.

Perintah Presiden itu, lanjut Mensesneg, agar segera dilaksanakan demi untuk menjunjung tinggi wibawa hukum, menjaga marwah KPK dan Polri. "KPK dan Polri harus bahu membahu, saling menguatkan dan sinergi untuk melawan korupsi yang menjadi musuh kita bersama," terang Pratikno.

Mensesneg menegaskan, Presiden Jokowi sangat memperhatikan penilaian publik akhir-akhir ini yang menilai kinerja  hukum kita sangat buruk. "Harus ada kemauan dari semua aparat hukum untuk memperbaiki keadaan," kata Praktikno.

Menurut Mensesneg,  di tengah upaya keras yang dilakukan oleh Presiden dan kabinet kerja untuk mengundang investasi ke tanah air, agar pertumbuhan ekonomi kita membaik yang pada akhirnya membuka lapangan kerja, bisa sia-sia bila keadaan hukum kita tidak memberikan kenyamaman mereka.

Dalam surat penangkapan, disebutkan bahwa Novel diduga keras melakukan tindak pidana pengainayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: