Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kompolnas Bakal Evaluasi Jajaran Polri

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional yang juga Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, komisi itu siap mengevaluasi jajaran Kepolisian Indonesia usai penangkapan dan penahanan terhadap tersangka penganiayaan yang juga penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Sampai saat ini kami belum rapat, pasti nanti akan ada kita akan mengevaluasi seluruhnya sehingga Kompolnas bisa memberikan kontribusi dalam hal pengawasan dan masukan kepada pimpinan Polri," kata Kumolo, usai menghadiri IPDN Expo, di Jatinangor, Jawa Barat, Sabtu malam (2/5/2015).

Dia mengatakan rapat antaranggota Komisi Kepolisian Nasional akan digelar secepatnya untuk membahas mengenai konflik Kepolisian Indonesia dan KPK itu.

"Minggu depan kami akan kumpul di salah satu tempat di Puncak, mengundang perwakilan Komisi Kepolisian Nasional seluruh Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap Bareskrim karena diangap dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia pada 2004. Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Dalam surat penangkapan, disebutkan bahwa Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: