Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Terbitkan Tata Cara Permohonan 'Tax Allowance'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menerbitkan Peraturan Kepala BKPM mengenai tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan atau "tax allowance" pada Senin (4/5/2015).

Peraturan Kepala (Perka) BKPM itu merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.

"Dengan adanya Perka yang mengatur tata cara permohonan 'tax allowance', investor dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan mekanisme baru, saat awal PP Nomor 18 Tahun 2015 mulai diberlakukan pada Rabu (6/5/2015) mendatang," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (3/5/2015).

PP Nomor 18 Tahun 2015 dan seluruh peraturan pelaksanaannya akan siap diterapkan pada 6 Mei mendatang, berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian pada Kamis (30/4/2015) lalu.

Franky mengatakan Perka BKPM tentang tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan memuat secara lengkap tata cara dan persyaratan pengajuan fasilitas tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.

Aturan tentang tata cara permohonan "tax allowance" itu, tambah dia, juga menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah dalam proses perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terpadu.

"Untuk pengajuan izin dan fasilitasnya, investor cukup datang ke PTSP Pusat di BKPM dan tidak perlu lagi berkeliling kantor kementerian atau lembaga," ujarnya.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menerangkan prosedur permohonan fasilitas "tax allowance" di PTSP Pusat BKPM. Ia menjelaskan, setelah pemohon menyampaikan permohonan ke "front officers" (meja depan) PTSP Pusat di BKPM, akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Jika permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan rapat trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.

"Rapat trilateral menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan 'tax allowance' atau menolaknya. Di dalam Perka BKPM tersebut kami juga mengatur batasan waktu bagi penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan 'tax allowance' tersebut," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (tax allowance).

Fasilitas "tax allowance" yang dapat diperoleh investor yakni pengurangan penghasilan bersih sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal selama enam tahun, masing-masing sebesar 5 persen per tahun, serta proses penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Fasilitas lainnya yaitu kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan penentuan jumlah tahun berdasarkan sejumlah kondisi seperti perusahaan yang berlokasi di kawasan industri dan/atau kawasan berikat dan perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur.

Kondisi lainnya yaitu perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen; perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang; perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D); perusahaan yang melakukan reinvestasi; serta perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan. Adapun 143 bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas "tax allowance" terbagi dalam dua kategori.

Kategori pertama yakni bidang usaha tertentu, antara lain pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi, industri bahan farmasi, industri ban luar dan ban dalam, industri besi dan baja dasar, industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, industri komputer dan/atau perakitan komputer, industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless), industri peralatan komunikasi lainnya, industri televisi dan/atau perakitan televisi.

Sementara itu, kategori kedua adalah bidang usaha tertentu dan daerah tertentu, antara lain pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman kedelai, pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng, industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng dan industri pembekuan biota air lainnya yang berlokasi di daerah tertentu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: