Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Menangkan Praperadilan di Tanjung Pinang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini memenangkan Praperadilan yang diajukan oleh Penanggung Pajak atas Penyanderaan (Gijzeling) Penunggak Pajak berinisial PH yang dilakukan oleh KPP Pratama Bintan Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 30 April 2015 atas Perkara Nomor 01/Pd.Pra/2015/PN.Tpg, hakim memutuskan bahwa permohonan Penanggung Pajak tidak dapat diterima.

Ditjen Pajak berpendapat bahwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang mencerminkan putusan yang adil dan memperkuat dasar hukum dilakukannya penyanderaan (gijzeling) Penanggung Pajak yang tidak beriktikad baik melunasi utang pajaknya tanpa terkecuali. Putusan tersebut juga memberikan dukungan yang sangat besar bagi kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan sumber utama  penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional.

Terhadap Penanggung Pajak berinisial PH diharapkan untuk segera menyelesaikan kewajiban untuk  melunasi utang pajaknya karena utang pajak tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Perlu disampaikan bahwa masa penyanderaan yang dijalani oleh Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya atau lunasnya utang pajak. Selanjutnya terhadap Penanggung Pajak tetap dapat dilakukan tindakan penagihan pajak lainnya.

Ditjen Pajak secara konsisten dan berkesinambungan akan selalu berkomitmen untuk tetap melakukan penagihan pajak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa diskriminasi kepada seluruh Wajib Pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak.

Putusan ini juga memberikan penguatan pesan bagi Wajib Pajak khususnya para penunggak pajak untuk memahami peraturan perpajakan dengan baik dan secara aktif berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak, dan menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kesadaran sukarela dan aktif Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajak menjadi hal penting agar dapat dihindari penyanderaan terhadap Penanggung Pajak .

Ditjen Pajak menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM atas dukungannya dalam pelaksanaan penagihan pajak khususnya penyanderaan ini, Dengan dukungan seluruh pihak, Direktorat Jenderal Pajak meyakini bahwa target penerimaan pajak yang diamanatkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membiayai pembangunan bangsa akan terpenuhi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: