Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan Langkah Strategis untuk Stabilitas Harga Pangan

Warta Ekonomi -

WE Online, Milan - Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok pangan berupa kebijakan serta tindakan apapun yang diperlukan.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan langkah penting ini perlu dilakukan pemerintah dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang puasa dan Lebaran. Upaya ini sekaligus untuk memastikan pencapaian swasembada pangan seiring dengan penurunan impor bahan pokok pangan secara bertahap, serta memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

"Pemerintah akan menggunakan berbagai instrumen peraturan perdagangan semaksimal mungkin, diantaranya melalui penetapan kebijakan perizinan dan pengendalian. Tujuannya adalah agar ketersediaan pasokan bahan pokok tetap terjamin dan stabilitas harga terjaga, sehingga masyarakat tetap terpenuhi kebutuhannya," tegas Rachmat Gobel di sela kunjungan Misi Dagang ke Eropa, Minggu (3/5/2015).

Melalui Perum Bulog, pemerintah juga telah menyiapkan langkah pengamanan harga pangan terutama beras dan gula, mulai di tingkat petani, industri dan hingga di tingkat konsumen.

"Dalam pelaksanaannya (stabilisasi harga), Bulog akan ditugaskan untuk mengoptimalkan penggunaan cadangan Pemerintah dan/atau dana komersial, dengan mengutamakan sumber pengadaan dari hasil produksi dalam negeri serta cadangan pangan Pemerintah. Apabila pasokan produksi dalam negeri dan cadangan pemerintah tidak mencukupi kebutuhan, upaya terakhir adalah melakukan impor," lanjut Rachmat.

Kebijakan dan langkah strategis ini adalah untuk memastikan target pencapaian swasembada pangan yang ditandai dengan peningkatan produksi bahan pokok pangan di dalam negeri seiring dengan penurunan impornya secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Untuk itu Pemerintah akan menggunakan seluruh instrumen peraturan perdagangan yang ada untuk menstabilkan harga melalui penetapan kebijakan perizinan dan pengendalian.

Pokok-pokok kebijakan yang diusulkan untuk mengantisipasi perkembangan tersebut yaitu Pertama, menerbitkan peraturan yang akan menjabarkan amanah UU Perdagangan dalam mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok dan gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan bahan pokok dan barang strategis. Pemerintah menetapkan langkah pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi bahan pokok.

Kedua, bahwa dalam peraturan itu memungkinkan kepada Menteri Perdagangan diberi kewenangan untuk melakukan intervensi pasar jika ada perkembangan harga bahan dan stok komoditas bahan pokok yang tidak seimbang di pasaran.

Ketiga, dalam pelaksanaan kebijakan dan langkah tersebut, Pemerintah menugaskan aparatnya,yaitu BUMN (100% milik Pemerintah/Negara) untuk kepentingan dan hajat orang banyak. BUMN tersebut dapat bersinergi dengan BUMN lainnya dan/atau Badan Usaha lainnya dalam melaksanakan tugasnya.

Tim Harga Pangan

Langkah strategis Pemerintah selanjutnya adalah akan membentuk “Tim Harga Pangan”, yang meliputi instansi pemerintah terkait (Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelauatan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), pengusaha (importir, asosiasi komoditas, perwakilan petani) yang secara berkala memberikan rekomendasi, baik harga jual dan harga beli kepada Menteri terkait.

Mekanisme kerja tim mengikuti pola penetapan harga patokan ekspor yang saat ini telah berjalan. Penetapan Tim oleh SK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil rekomendasi harga oleh tim dikukuhkan melalui SK Menteri terkait.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: