Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Setujui Iwa Karniwa Jadi Plt Sekda Jabar

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui permohonan Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan Iwa Karniwa sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda Jawa Barat, melalui surat nomor 821.22/1924/SJ tertanggal 17 April 2015 yang merujuk pada surat Gubernur nomor 132/1493/BKD per 27 Maret 2015.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (4/5/2015), di Bandung, menuturkan pihaknya langsung menindaklanjuti surat persetujuan dari Mendagri tersebut dengan mengeluarkan keputusan gubernur Nomor 821.22/Kep.456-BKD/2015 tentang penetapan Plt Sekda Jabar tertanggal 27 April 2015.

Pihaknya memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jabar Nomor 821/Kep.338-BKD/2015 tentang Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jabar. "Kemudian memutuskan untuk mengangkat Pelaksana Tugas Sekda Jabar yaitu Iwa Karniwa," kata dia.

Ia menjelaskan masa jabatan Plt Sekda Jawa Barat paling lama tiga bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pihaknya memastikan sebagai Plt Sekda Iwa Karniwa diberi sejumlah kewenangan.

Kewenangan tersebut, kata dia, ialah pengelolaan keuangan berikut seluruh jabatan yang melekat pada sekda, pengelolaan barang, pengundangan peraturan daerah dan peraturan gubernur, dan kewenangan lainnya yang melekat pada Sekda Jabar. "Jadi untuk Kepala Plt Sekda Provinsi Jabar tidak diberikan tunjangan," katanya.

Sementara itu, Mendagri dalam surat persetujuan tersebut menjelaskan bahwa dalam ketentuan pasal 214 ayat 1,3,4 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya menyetujui Iwa menjadi Plt Sekda.

Selain itu, Mendagri juga meminta agar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan segera melakukan pengisian jabatan Sekda yang definitif sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2014 tentang cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: