Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hentikan Pengiriman, Kemenaker Beri Pelatihan Wirausaha ke TKI

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan program-program peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di daerah-daerah kantong TKI pascapenghentian pengiriman TKI informal ke negara-negara Timur Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah itu di Jakarta, Senin (4/5/2015), dan menyatakan pemerintah akan terus meningkatkan peluang kerja di dalam negeri dan mendukung pemberian insentif pada industri padat karya serta menyusun sistem pengupahan bagi pekerja sebagai langkah antisipasi.

"Kita juga memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong TKI agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri dengan berbagai tingkat usaha. Ini dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri," kata Hanif.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pengiriman TKI sektor domestik ke 21 negara Timur Tengah perlindungan bagi TKI di sektor domestik yang dinilai masih sangat kurang apalagi ditambah dengan budaya setempat yang semakin mempersulit tindakan perlindungan tersebut.

"Sesuai dengan UU no. 39 tahun 2004, Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur penempatan TKI ke luar negeri agar mereka lebih sejahtera dan terlindungi. Pemerintah juga dapat menutup penempatan ke negara tertentu jika pekerjaan tersebut dinilai membawa 'mudhorat' dan bahkan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat bangsa," ujar Hanif.

Pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan itu berlaku untuk seluruh negara Timur Tengah yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Pemerintah juga akan menggeser calon TKI ke Timur Tengah untuk bekerja di sektor formal berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya.

"PPTKIS kita yang selama ini bergerak di sektor rumah tangga agar bisa bergeser ke negara Asia Pasifik. Pelatihan di BLK harus lebih baik dan kerja sama dengan agen juga diarahkan ke sektor formal," kata Hanif.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan masa transisi tiga bulan kepada para calon TKI yang telah mendaftar untuk penempatan di negara-negara Timur Tengah untuk menyelesaikan proses tersebut.

"Para TKI yang sudah direkrut dan diproses, kita kasih masa transisi selama tiga bulan. Ada sekitar 4.700 TKI yang saat ini sedang berproses untuk bekerja ke Timur Tengah. Ini yang terakhir dan tidak boleh ada lagi pengiriman," ujar Hanif di Jakarta, Senin.

Sedangkan para TKI yang masih terikat kontrak di negara Timur Tengah masih diperbolehkan menghabiskan kontraknya, TKI yang ingin memperpanjang kontrak dapat memperpanjang sesuai prosedur dan bagi TKI yang mau pulang dapat pulang secara mandiri.

Namun setelah pemberhentian diberlakukan maka pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah tersebut adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (trafficking). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: