Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Pemerintah Tunda Pencairan Dana Desa

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan Pemerintah menunda pencairan dana desa guna memperbaiki aturan perundangan yang melandasinya sehingga tidak terjadi kesenjangan.

"Saat ini masih ada desa-desa yang protes karena adanya kesenjangan nilai dana desa. Ada desa yang menerima Rp100 juta tapi ada desa lainnya yang menerima mencapai Rp500 juta," kata Lukman Edy pada diskusi "Dialog Pilar Negara: Realisasi Dana Desa" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Menurut Lukman Edy, pencairan dana desa itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa, karena itu pemerintah akan merevisi aturan tersebut guna mengurangi kesenjangan. Dalam PP No 60 tahun 2014 tersebut, menurut Lukman, mengatur perihal laporan pertanggungjawaban dana desa dilaporkan secara berjenjang dari pemerintahan desa ke pemerintahan kecamatan, ke pemerintahan kabupaten, hingga ke pemerintah pusat.

"Namun, waktu pelaporannya sangat lama dari tingkat desa sampai ke pemerintah pusat hingga melampaui tahun anggaran. Hal ini menjadi sulit untuk melakukan pengawasan," katanya.

Pada rapat kerja antara Komisi II dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan, menurut Lukman, Komisi II DPR RI mengusulkan agar Pemerintah merevisi PP No 60 tahun 2014 sehingga pengawasannya dapat dilakukan setiap saat.

Menurut Lukman, agar dana desa dapat di awasi setiap saat, maka salah satu solusinya agar kantor desa dilengkapi dengan perangkat teknologi informasi sehingga informasi yang diinput langsung dapat diakses oleh seluruh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar Pemerintah merevisi PP No 43 tahun 2014 tentang Desa. Pada PP Desa mengatur perihal desa-desa yang memiliki tanah bengkok maka dana desanya dikurangi Rp100 juta. "Aturan ini diprotes oleh para kepala desa yang memiliki tanah bengkok," katanya.

Lukman Edy juga menjelaskan, sesuai amanah kedua PP tersebut, desa dapat menerima dana desa setelah memiliki APBDes dan rencana kerja penganggaran desa (RKPDes). Dari hasil survei mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri, menurut Lukman, ternyata desa-desa sudah membuat APBDes dan RKPDes sejak tahun 2014 dan sebagian besar di kopi paste dari laporan keuangan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri.

"Pada tahun pertama pemerintah pusat masih memaklumi, tapi pada tahun kedua kepala desa dan perangkatnya sudah harus membuat perencanaan program dan laporan keuangan sendiri," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: