Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Lepaskan Penanggung Pajak yang Disandera

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melepaskan ZS dari Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, karena suaminya telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 325.586.440 dan biaya penagihan pajak sebesar Rp 13.393.000.

Sebagamana diinformasikan sebelumnya, ZS adalah penanggung pajak CV GSP yang  terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta. Karena menunggak pajak sebesar  Rp 326 juta, Ditjen Pajak menyandera  ZS di Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur tanggal 21 April 2015 yang lalu. 

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera,  Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila Utang Pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

Selain melepaskan ZS, Ditjen Pajak juga telah melakukan pencabutan atas pemblokiran rekening bank yang bersangkutan, karena tanggal 02 April 2015 Ditjen pajak dalam hal ini KPP Pratama Yogyakarta juga telah melakukan pemblokiran rekening bank secara nasional atas nama ZS.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajak merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: