Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Akan Revisi UU Parpol dan UU Pilkada

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Setelah melewati hampir empat jam melakukan pertemuan secara tertutup di ruang pimpinan DPR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR akhirnya menyepakati beberapa poin kesimpulan terkait rekomendasi Panja Pilkada Komisi II DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerangkan tiga kesimpulan penting dalam rapat kali ini.

"Kesimpulan dalam rapat konsultasi tertutup antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, Kepala Kelompok Fraksi Komisi II dengan perwakilan pemerintah dari Kemendagri, Komisioner KPU lengkap yakni: pertama, DPR merekomendasikan hasil panja Komisi II harus dimasukan di Peraturan KPU (PKPU). Kedua, kami akan cari jalan untuk lakukan Revisi UU Parpol No 22 tahun 2011 dan UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Ketiga kami akan lakukan konsultasi dengan MK dan MA," kata Fadli seperti dibacakan usai rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (4/5/2015).

Fadli menerangkan rekomendasi dari Panja Komisi II yang menyatakan bahwa terkait partai-partai seperti Golkar dan PPP yang saat ini masih bersengketa. Panja Komisi II merekomendasikan untuk menunggu hasil putusan hukum  (inkrah) dari pengadilan. Kedua jika tidak tercapai itu maka islah, ketiga jika tidak terjadi keputusan inkrah dan islah maka yang diambil adalah posisi dari hasil putusan yang ada sebelum pendaftaran.

"Tadi itu diperdebatkan. Seluruh fraksi dan Komisi II sepakat poin ketiga harus dimasukkan dalam PKPU tentang pencalonan. Tapi dari KPU merasa belum bisa karena dianggap belum ada payung hukum yang jelas," pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 10 Peraturan KPU (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.

"PKPU pencalonan yang telah kami rumuskan, dan disepakati, parpol (partai politik) yang berhak mengajukan calon atau pasangan calon adalah parpol yang menjadi peserta Pemilu tahun 2014. Baik tingkat nasional, 12 parpol, ditambah 3 parpol di Provinsi Aceh," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015).

Husni mengatakan, seluruh parpol tersebut harus memiliki SK Menkumham sebagai bukti kepengurusan yang sah sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Adapun bagi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini mempersengketakan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), KPU mengambil kebijakan untuk menunggu putusan pengadilan yang incraht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.

"Dalam hal proses peradilan masih jalan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah," ujarnya.

Namun kesepakatan perdamaian pengurus internal yang berseteru tersebut, Husni menegaskan, tetap harus mendaftarkan kepengurusan islah itu ke Menkumham sebelum masa pendaftaran bakal calon pada 26 Juli.

Ketetapan tersebut merupakan dua dari rekomendasi panitia kerja (panja) PKPU Komisi II DPR yang diputuskan pekan lalu. Satu rekomendasi yang tidak KPU akomodasi adalah apabila tak ada satupun dari parpol yang berseteru memutuskan islah atau memiliki keputusan pengadilan incraht maka KPU harus merujuk ke putusan pengadilan yang sudah ada.

Mantan Ketua KPU Sumatera Barat itu tidak menjelaskan alasan tidak mengakomodasi rekomendasi ketiga tersebut. Namun di luar itu, KPU berencana mendaftarkan 10 PKPU yang telah ditetapkan ke Menkumham, Senin (4/5).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: