Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai 1 Agustus Pengajuan SUT-SRUT Kemenhub Lewat Online

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menerapkan pengajuan surat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) sebagai upaya percepatan proses perizinan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/5/2015) mengatakan pengajuan izin online bisa diterapkan mulai 1 Agustus 2015. "1 Agustus 2015 SUT dan SRUT nanti sistemnya elektronik, kita sedang meminta kawan-kawan Pusdatin (Pusat Data Informasi) untuk melakukan uji coba," katanya.

Djoko mengatakan upaya pengajuan online tersebut untuk menghindari praktik-praktik menyimpang dan menghemat biaya, sehingga bisa menambah pemasukan penerimaan negara bukan pakan (PNBP). Dia mengatakan mekanisme pengajuannya tidak jauh berbeda dengan pengajuan izin terbang (flight approval) maskapai, yakni bisa satu hari selesai.

"Dalam online itu dokumen-dokumen yang diserahkan sudah 'firm', sehari juga bisa selesai jika tes rem tes lampu semua sudah oke. Kita menggunakan 'e-signature' (tanda tangan elektronik)," katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, terjadi perubahan tarif, yakni untuk SUT sepeda motor Rp72.000, mobil penumpang Rp100.000, mobil barang Rp325.000, mobil bus Rp150.000.

Sementara untuk SRUT, mobil penumpang Rp35.000 dan sepeda motor Rp25.000. Djoko menegaskan untuk penerbitan SRUT tipe produk rancang bangun, saat ini sudah tidak dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, tetapi langsung ke Kantor Pusat Kemenhub.

"Dinas Perhubungan hanya melakukan penelitian dan penilaian fisik kendaraan bermotor yang dituangkan dalam berita acara hasil penelitian dan penilaian fisik kendaraan bermotor.

Dia juga menegaskan kepada industri karoseri akan mempidanakan apabila membuat rangka badan mobil atau bus yang tidak sesuai dengan peraturan. "Ini kita sedang meningkatkan cara-cara pengawasan dan pengendalian kita. Ada inspektur kita yang mengawasi," katanya.

Untuk kendaraan yang diimpor, komponen uji emisi tersebut tidak boleh dari negara asal, tetapi saat ini sesuai dengan kebijakan Kemenhub, emisi dilakukan dari negara asal. Jika kendaraan bermotor yang sudah diuji tipe ada sedikit perbedaan sesuai Keputusan Menteri 9 Tahun 2004 boleh diajukan sebagai kendaraan varian dari tipe yang sudah dikeluarkan.

Untuk penerapan SUT, lanjut dia, berdasarkan tipe, di antaranya surat permohonan untuk satu tipe kendaraan bermotor dan apabila ada perbedaan varian maka akan diterbitkan SK baru. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: