Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyidik Rapat, Tersangka Kasus UPS Alex Usman Batal Diperiksa

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket "uninterruptible power supply" (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014, Alex Usman, batal diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, pada Selasa. "Hari ini tidak jadi diperiksa karena penyidik tiba-tiba rapat," kata kuasa hukum Alex, Eri Rossatria, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2015)

Padahal sebelumnya, pemeriksaan Alex sedianya diagendakan siang ini. Menurut Eri, penyidik nantinya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan kliennya dalam waktu dekat. "Penjadwalan ulangnya kata mereka (penyidik) minggu ini," katanya.

Penyidik Polri telah menahan Alex di rutan Bareskrim. Alex akan ditahan selama 20 hari sejak Kamis (30/4) malam guna kepentingan penyidikan. Ketika itu Alex dibawa penyidik dari RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ke Bareskrim untuk ditahan. Penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah Alex mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan.

Selain Alex, penyidik Mabes Polri juga menetapkan status tersangka terhadap Zaenal Soleman dalam kasus dugaan korupsi UPS ini. Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: