Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lakukan Pungli, Ganjar Pecat Pegawai Samsat

Warta Ekonomi -

WE Online, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak empat pegawai yang bekerja di kantor Sistem Informasi Manunggal Satu Atap di beberapa daerah di provinsi setempat karena terbukti melakukan pungutan liar.

"Saya sudah pecat empat pegawai Samsat karena melakukan pungli," kata Ganjar di sela diskusi dengan mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro di Semarang, Selasa (5/5/2015).

Ganjar menjelaskan bahwa pemecatan pegawai Samsat tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui sosial media yang kemudian ditindaklanjuti. "Salah seorang warga yang menjadi korban pungutan liar tersebut mengirimkan foto oknum pegawai Samsat yang melakukan pungli kepada saya," ujarnya.

Menurut Ganjar, tindakan pemecatan pegawai Samsat itu sudah sepatutnya dilakukan terkait dengan realisasi kenaikan tingkat kesejahteraan pegawai berupa remunerisasi dan kenaikan insentif. "Sebelumnya, para pegawai Samsat sudah menyatakan kesanggupannya untuk diberhentikan ketika melakukan perbuatan melawan hukum dan empat oknum itu mencoba-coba hingga terpaksa saya 'gorok'," katanya.

Kendati demikian, Ganjar enggan membeberkan identitas keempat pegawai Samsat yang dipecat tersebut. "Nama keempat orang tersebut tidak bisa saya sebutkan, biar menjadi rahasia saya," ujarnya. Ganjar mengharapkan masyarakat terus memantau dan mengkritik terkait dengan kinerja pelayanan pemerintah daerah sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan di Provinsi Jateng.

Untuk menampung berbagai aspirasi dan laporan masyarakat, Ganjar sudah membuka saluran seperti melalui situs resmi Pemprov Jawa Tengah yaitu jatengprov.go.id, pengaduan SMS Center melalui nomor 08112920200, serta akun twitter @ganjarpranowo. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: