Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mensos: ABH Ditempatkan di Lapas Anak dalam LKSA

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Sosial akan membangun enam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk penanganan anak bermasalah dengan hukum (ABH) pada 2015, sehingga anak tidak lagi di penjara.

"Bagi ABH tidak perlu dihukum seperti orang dewasa, tetapi ditempatkan di lapas anak dalam LKSA dengan terminologi ABH," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan Mensos dalam acara Rakernas Program Sosial Anak "LKSA Kerangka Baru, Sinergi Baru dan Komitmen Baru".

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara Kementerian Sosial dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPSI) dan Komnas HAM tentang perlindungan anak dan korban kekerasan.

Mensos mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari negara, termasuk bagi anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, serta anak yang tidak memiliki akta kelahiran. "Pemerintah menyediakan perlindungan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Perlindungan tersebut dilakukan lewat LKSA, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) serta disediakan lapas anak dalam LKSA dengan terminologi ABH. "Memang lembaganya masih terbatas, karena itu MoU dengan KPAI ini sebagai pintu masuk upaya perlindungan sesuai dengan tumbuh kembang anak-anak," katanya.

Ia mengatakan, tentunya koordinasi tidak hanya dilakukan dengan KPAI tapi juga nantinya akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: