Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerimaan Pajak Baru 22,64% dari Target Rp 1.294 Triliun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penerimaan pajak hingga April 2015 ini telah mencapai Rp 293 triliun, atau baru 22,64% dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.

"April pajak saja di luar migas sudah masuk Rp 293 triliun, tahun lalu Rp 283 triliun, jadi nambah Rp 10 triliun," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito saat menghadiri acara peluncuran Logo dan tagline serta roadmap pasar modal syariah‎ di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Dia menilai, pencapaian tersebut didukung dengan adanya penerapan sunset policy yang menghapus sanksi administrasi perpajakan, berupa bunga guna meningkatkan wajib pajak.

"Pada 2008 kebijakan tersebut berhasil meningkatkan penerimaan pajak sebesar 30 persen. Padahal, kebijakan itu masih bersifat sukarela atau voluntary. Dengan demikian, adanya kebijakan yang sama, tapi bersifat wajib (mandatory) maka pastinya dapat meningkatkan penerimaan pajak," ungkap dia.

Selain hal tersebut, Ditjen Pajak juga sedang menjajaki kebijakan tax amnesty yang akan digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ditanya lebih dalam, dirinya enggan menjelaskan karena masih sebatas wacana. 

"Masih dijajaki, kalau hanya tax am‎nesty saja enggak menarik ya. Tapi kalau ada pidana umumnya dibebaskan (itu baru menarik), sekali lagi itu baru wacana," tutup Sigit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: