Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Abraham Samad Siapkan Tiga Saksi Ahli

Warta Ekonomi -

WE Online, Makassar - Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad menyatakan akan menyiapkan saksi ahli pidana menyusul berkas kliennya telah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Kami akan menyiapkan tiga saksi ahli pidana yang paham seperti administrasi Kependudukan, Graphology atau menganalisa tanda tangan dan ahli IT untuk mengetahui asli atau palsu pada dokumen itu," kata tim kuasa hukum Abdul Aziz di Makassar, Selasa (5/5/2015).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar ini mengatakan pihaknya akan melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel guna bertemu jaksa yang menangani perkara kliennya. , "Segera kita berkoordinasi dengan tim hukum yang ada di Jakarta, rencananya besok kami ke Kejaksaan guna meminta petunjuk guna meringankan Abraham sebelum di tetapkan P21," papar dia di kantornya.

Menurut dia, perkara yang dituduhkan kepada kliennya dinilai janggal karena menggunakan hukum pidana, padahal bisa saja ini merupakan mal administrasi kependudukan, bahkan lurah setempat mengakui tidak pernah menemukan adanya pengurusan dokumen tersebut.

"Nanti kita lihat hasil koordinasi dari kejaksaan akan diarahkan kemana, karena kami menilai ada keanehan dalam kasus yang menimpa klien kami ini," katanya menambahkan.

Secara terpisah Kepala Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sulselbar, AKBP Adip R mengatakan pelimpahan tahap pertama untuk berkas perkara Abaraham Samad dan Feriyani Lim telah diajukan ke kejaksaan. "Sudah dilimpahkan kemarin, sekitar pukul 10.00 WITA. Saya sendiri ikut mengantarkan bersama dua penyidik lain, kemudian diterima oleh pak Yusuf sebagai Asisten Pidana Umum," katanya.

Aspindum Kejati Sulselbar Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan berkas tersebut. Tetapi dirinya tidak memberikan penjelasan secara rinci karena berkas tersebut akan diproses terlebih dahulu. "Tim jaksa sudah disiapkan dan sementara diproses. Saya tidak bisa memastikan apakah P21 atau tidak," singkatnya.

Sebelumnya pihak kepolisian Polda Sulselbar melimpahan berkas perkara dengan nomor polisi BP/39/2015 Ditreskrimum yang menjerat Abraham Samad pasal 263 ayat 1 Subsider pasal 266 ayat 1 KUHP pidana dan pasal 93 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan.

Sementara Feriyani Lim dengan nomor perkara LP/109/II/2015 Bareskrim dengan pasal 263 ayat 2 subsider pasal 264 ayat 2 lebih Subsider pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana dan pasal 93 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: