Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Belum Bersikap Soal Revisi UU Parpol

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Partai Demokrat menyiratkan belum mau bersikap mengenai wacana revisi Undang-Undang Partai Politik yang kini tengah bergulir di DPR RI karena belum menerima surat usulan revisi tersebut.

"Ya, nantilah belum sampai ke Demokrat (usulannya)," kata Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (5/5/2015)

Syarief mengatakan bahwa revisi undang-undang memerlukan proses, termasuk pengusulan kepada setiap fraksi di DPR RI. "Masih jauhlah itu, kan perlu diusulkan dahulu oleh Pemerintah atau oleh DPR," kata dia.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto juga belum mau berkomentar atas wacana revisi UU Partai Politik. Agus beralasan dirinya baru kembali dari daerah pemilihan sehingga belum mengetahui secara mendalam ihwal rencana itu. "Saya baru kembali dari dapil. Nantilah kita bicara banyak di DPR," terang Agus.

Sebelumnya, KPU melalui draf Peraturan KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. Namun, dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5), DPR meminta KPU untuk mengikutsertakan partai bersengketa dalam pilkada meskipun baru mengantongi putusan sementara pengadilan.

Komisi Pemilihan Umum menolak permintaan tersebut karena tidak ada payung hukum yang mengatur atas hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: