Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM: Fleksibilitas Aturan 'Tax Allowance' Permudah Investor

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan lima fleksibilitas dalam aturan tata cara permohonan "tax allowance" akan memberikan jaminan kemudahan bagi investor dalam menanamkan modal di Indonesia.

"Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor, sehingga nantinya akan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Kemudahan itu adalah dalam hal persyaratan dan kepastian waktu pengurusan," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Kelima fleksibilitas aturan itu yakni kemudahan persyaratan umum wajib pajak, relaksasi pada kriteria dan persyaratan yang lebih mudah, tambahan kompensasi kerugian yang lebih beragam, proses "tax holiday" yang bisa dilakukan bersamaan dengan "tax allowance" serta prosedur proses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang ditargetkan selesai dalam 28 hari.

Menurut Franky, pada aturan sebelumnya, wajib pajak yang bisa mendapatkan fasilitas "tax allowance" hanya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.

Sementara pada aturan yang baru itu, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru maupun perluasan bisa mengajukan fasilitas.

"Selain itu, terdapat kriteria dan persyaratan pengajuan berupa besaran investasi, nilai ekspor, numlah tenaga kerja dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tid bersifat kumulatif. Wajib pajak yang melakukan pengajuan 'tax holiday' dan permohonannya ditolak, juga dapat langsung diproses untuk pengajuan 'tax allowance'," katanya.

BKPM telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKPM mengenai Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daera-Daerah Tertentu sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.

Aturan mengenai mekanisme tersebut berlaku pada 6 Mei 2015.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan dalam Perka tersebut, tata cara permohonan fasilitas "tax allowance" dipastikan akan selesai dalam 28 hari sejak berkas diterima lengkap oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

"Sebelumnya, terdapat beberapa kali rapat trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis tanpa tenggat waktu yang jelas, sehingga berdasarkan pengalaman kami, pemrosesan permohonan bisa mencapai waktu dua tahun," katanya.

Kemudahan lain yang ditawarkan bagi investor, menurut Lestari, yaitu sudah terdapatnya formulir pengajuan yang lebih rinci dalam lampiran Perka BKPM yang dapat diunduh melalui website BKPM, www.bkpm.go.id.

Ada pun mengenai prosedur permohonan fasilitas "tax allowance" di PTSP Pusat BKPM, dilakukan setelah pemohon menyampaikan ke 'front officers' (meja depan) PTSP Pusat di BKPM akan dilakukan pengecekan dan klarifikasi lebih lanjut kepada wajib pajak.

Jika permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan rapat trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.

Rapat trilateral menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan "tax allowance".

"Proses ini memakan waktu 15 hari," ujarnya.

Dalam waktu tiga hari, BKPM kemudian membuat surat usulan kepada Menteri Keuangan, yang akan di proses dalam waktu 10 hari dan menghasilkan keputusan akhir. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: