Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polres Bogor Temukan Ladang Katinon Seluas 500 M di Puncak

Warta Ekonomi -

WE Online, Bogor - Kepolisian Resor Bogor menemukan ladang tanaman Katinon atau Ghat yang ditanam tersembunyi di lahan seluas 500 meter terletak di belakang sebuah Vila Sinar Berlian Mandiri milik Hamid Al Muhdor, di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Puncak.

"Selama satu pekan kami melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengungkap keberadaan ladang Katinon ini," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti, di Bogor, Rabu (6/5/2015).

AKP Yuni mengatakan, di lokasi penemuan tersebut terdapat 600 batang Katinon yang diperkirakan sudah ditanam selama lebih dari satu tahun. Belum diketahui siapa pemilik dari tanaman yang termasuk dalam psikotropika golongan A tersebut. "Pihak yang sudah kita periksa, Iskandar penjaga vila," katanya.

Sebagai upaya tegas atas temuan ladang Katinon tersebut, petugas Polres Bogor disaksikan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Muhammad Iriawan pada saat meninjau lokasi Selasa (5/5) kemarin, langsung mengambil tindakan memunaskan ratusan batang tanaman Ghat dengan cara dicabut.

"Sesuai dengan instruksi Kapolda Jawa Barat, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan menanam tanaman katinon ini karena termasuk sebagai tanaman psikotropika, agar tidak menanamnya kembali," kata Yuni.

Kasus penemuan ladang Katinon di kawasan Puncak bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya kasus serupa pada Februari 2013 ditemukan ladang Katinon seluas 3 hektar di kawasan Cisarua, Puncak. Katinon mulai dikenal saat penggrebekan artis Raffi Ahmad oleh BNN di kediamannya dan ditemukan narkoba jenis yang sama dengan tanaman tersebut.

Meluasnya ladang Katinon di kawasan Puncak, Cisarua, karena tanaman tersebut biasa dikonsumsi oleh turis-turis Timur Tengah yang biasa berlibur di kawasan tersebut. Disinyalir, tanaman mengandung bahan alami untuk menambah vitalitas tubuh.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, tanaman jenis Katinon berasal dari tanaman atau tumbuhan "Semka Catha Edulis" yang secara kimiawi mirip zat amfetamin yakni obat-obatan yang bisa menembus susunan syaraf. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 zat Katinone muak dalam tabel Narkoba golongan 1 atau urutan 35.

Katinon berasal dari tanaman Ghat yang banyak tumbuh subur di daerah Afrika seperti Mesir, Somalia, Ethiopia dan sebagian di wilayah Arab sperti Yaman dan sekitarnya. Tanaman tersebut masuk ke daerah Puncak, Kabupaten Bogor tahun 1992, karena banyak warga Arab yang tinggal di daerah tersebut. Mereka sengaja menanamnya untuk di konsumsi.

Cara penggunaannya biasa tergantung pada bentuknya, ada yang mengkonsumsi untuk di minum sebagai teh, atau biasa disebut Teh Arab. Ada juga yang melalapnya sebagai hidangan dengan daging kebuli. Banyaknya warga tertarik untuk menanam tanaman Katinon ini karena selain permintaannya tinggi, harga jualnya juga cukup fantastis yakni Rp400 ribu untuk satu kantong plastik ukuran besar.

Sebagian orang meyakini khasiat mengkonsumsi daun ini jika diseduh dengan air panas akan memberikan efek "mem-forsir badan", sehingga orang yang meminumnya akan kuat bekerja 4 sampai 5 jam, tanpa merasa lelah. Selain itu juga hatinya akan merasa gembira dan tidak mengantuk. "Efek ini mirip dengan efek yang ditimbulkan pil Ekstasi dan Inex," kata Yuni.

Orang yang meminum daun Ghat atau Katinon, walau tidak merasa lelah dan ngantuk, namun kondisi tersebut hanyalah fatamorgana, karena sebenarnya tubuh orang yang mengkonsumsinya di forsir atau dipaksa untuk bekerja oleh syaraf orang tersebut.

"Yang semestinya mengirim sinyal lapar dan lelah ke otak, tetapi tertutupi oleh pengaruh zat Katinon ini. Maka mengkonsumsi daun ini secara berlebihan dan terus menerus akan berbahaya bagi jantung dan menimbulkan efek kecanduan," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: