Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Migrant Care: Aparat Penegak Hukum Harus Hati-hati Vonis Hukuman Mati

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakata -Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan lebih salah membebaskan orang bersalah daripada salah menghukum orang yang tidak bersalah, apalagi sampai menjatuhkan hukuman mati.

"Kasus Mary Jane harus menjadi pelajaran berharga bagi hukum dan peradilan Indonesia. Vonis mati adalah hukuman tertinggi sehingga aparat penegak hukum, termasuk Presiden, harus hati-hati," kata Anis Hidayah dihubungi di Jakarta, Rabu (6/5/2015)

Anis mengatakan lembaga peradilan dan pemerintah harus lebih teliti dalam membaca proses hukum dan pengajuan grasi. Bukan tidak mungkin dalam pengambilan keputusan ada kesalahan. "Jangan sampai sudah dihukum mati, ternyata kemudian terbukti tidak bersalah. Kalau sampai salah menghukum mati, siapa yang bisa mengembalikan nyawanya?" tutur Anis.

Menurut Anis, lembaga peradilan harus memiliki perspektif bahwa suatu kasus seringkali tidak berdiri sendiri karena memiliki keterkaitan atau berhubungan dengan kasus lainnya. Kasus perdagangan manusia atau "trafficking" misalnya, seringkali terkoneksi dengan kasus narkoba karena yang bersangkutan, seperti Mary Jane Fiesta Veloso, dijebak untuk menjadi kurir narkoba tanpa disadari.

Menurut Anis, kejadian yang menimpa Mary Jane itu jamak terjadi. Dalam beberapa kasus yang ditangani Migrant Care, cukup banyak warga negara Indonesia (WNI) yang terancam dipidana karena dijebak sebagai kurir narkoba. "Banyak WNI yang terjebak menjadi kurir narkoba di Filipina, Tiongkok dan Malaysia," ujarnya.

Mary Jane merupakan satu di antara sembilan terpidana mati yang seharusnya dieksekusi pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015) dini hari, setelah upaya hukum grasi maupun permohonan PK ditolak.

Namun, Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: