Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK: TKI Sering Kesulitan Klaim Asuransi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan tenaga kerja yang sudah bermukim di luar negeri kerap kesulitan untuk memperoleh hak klaim pembayaran asuransi atas 13 risiko yang ditanggung.

"TKI kerap perlu kembali dulu ke Indonesia untuk mendapat pembayaran klaim dari asuransi karena informasi mengenai perwalu perusahaan asuransi itu tidak sampai ke TKI," kata Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan Budiman dalam diskusi di Jakarta, Selasa (6/5/2015).

Hal itu, menurut Yudi, ditemukan dalam pemeriksaan kinerja atas program penempatan dan perlindungan TKI pada 2013 dan 2014 di Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), dan instansi terkait lainnya.

Menurut dia, masalah utama dalam terhambatnya perolehan klaim pembayaran karena ada kegagalan komunikasi tentang pemberitahuan kantor perwalu konsorsium perusahaan asuransi yang ditetapkan Kemnaker.  BPK menemukan, mayoritas TKI justeru baru mencairkan hak pertanggungannya saat dia kembali ke Tanah Air. Selain itu skema asuransi TKI juga dinilai Yudi kurang transparan.  "TKI tidak memiliki peluang untuk membereskan klaim di luar negeri," ujarnya.

Lembaga auditor utama itu merekomendasikan agar konsorisum perusahaan asuransi lebih erat menggandeng nasabahnya di luar negeri, dan mendirikan kantor perwalu yang memadai di negara persebaran TKI. Terdapat tiga konsorsium perusahaan asuransi yang mendapat izin dari Kemanker sebagai pelaksana program asuransi TKI.

BPK mengungkapkan terdapat 13 risiko yang ditanggung oleh konsorisum perusahaan asuransi, di antaranya adalah meninggal dunia, sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat bukan karena keslahan calon TKI, menghadapi masalah hukum hingga upah yang tidak dibayar.

Yudi lebih lanjut menjelaskan keikut-sertaan TKI pada program asuransi ini bersifat wajib. Program ini juga, kata dia, menjadi syarat bagi para TKI untuk mendapatkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). "Asuransi ini 'mandatory', dan menjadi syarat untuk dapat KTKLN," ujarnya.

Harga premi yang harus dibayar oleh calon TKI adalah sekitar Rp400 ribu untuk premi baru, dan Rp170 ribu untuk premi lanjutan per tahunnya.

Dari harga Rp400 ribu tersebut, produk asuransi dibagi untuk pra, masa dan purna penempatan. Sebanyak 75 persen dari premi yang dibeli dimasukkan dalam asuransi masa penempatan. Di sisi pra-penempatan, menurut Yudi, BPK menemukan inefesiensi bagi para calon TKI.

Dari hasil pemeriksaan 2013-2014, kata Yudi, terdapat premi yang sudah dibayarkan calon TKI untuk pra-penempatan sebesar Rp6,83 miliar, namun tidak bermanfaat untuk calon TKI tersebut. "Ini jadi premi yang bermasalah, karena calon TKI tidak dapat manfaat dari premi itu," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: