Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marzuki Alie Minta Jero Wajik Dibebaskan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta -  Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku adil dalam menjalankan proses hukum yang dilakukannya.

Hal itu menyusul penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri ESDM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jero Wacik, kemarin malam. "Saya juga tentu berharap penegak hukum untuk berlaku adil dan tidak mencari-cari kesalahan, seolah pak Jero dipersepsikan sebagai penjahat besar," kata Marzuki saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Marzuki juga mengaku prihatin atas penahanan terhadap mantan kolega di partai berlambang bintang mercy tersebut. "Tentu saya mendoakan beliau dan keluarga agar diberi kesabaran dan kekuatan dalam menghadapi masalah ini. Berilah hukuman yang seadil-adilnya, kalau memang tidak bersalah atau hanya masalah administrasi keuangan negara kita harapkan untuk dibebaskan," tandasnya.

KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil
pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: