Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri: Revisi UU Parpol Ganggu Konsentrasi Semua Pihak

Warta Ekonomi -

WE Online, Semarang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan munculnya wacana revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan UU Pemerintah Daerah bisa timbul kegaduhan politik baru.

"Hal itu juga menganggu konsentrasi semua pihak, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan padatnya penahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang harus tepat waktu," kata Tjahjo di Semarang, Rabu (6/5/2015).

Pada awal pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang, kata Mendagri, pemerintah setuju dan mendukung usul Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Agraria, dan Komisi Pemilihan Umum) DPR RI untuk adanya beberapa poin revisi yang salah satunya adalah penguatan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah penerbitan dua undang-undang tersebut.

Yang dimaksud Tjahjo adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dan UU No.2/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.

Kedua UU itu, kata Tjahjo yang pernah sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, pada prinsipnya pemerintah menjaga kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Di samping itu, harus menjaga kemandirian dan hak KPU dalam menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Apa pun PKPU yang disusun KPU pada dasar pokok adalah undang-undang dan KPU saya kira paham tidak akan menyusun PKPU yang bertentangan dengan UU," tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Menyingung konflik yang terjadi di Partai Golkar dan PPP, Mendagri menegaskan, "Pemerintah dan KPU saya kira bersepakat bahwa terkait dengan masalah internal partai politik tidak ingin intervensi dan permasalahannya dikembalikan kepada internal parpol itu sendiri." Politikus senior PDI Perjuangan itu menekankan, "Dasar KPU dan pemerintah/Kemendagri adalah UU yang ada. Demikian pula, keputusan Kementerian Hukum dan HAM adalah dasarnya adalah UU dan keputusan internal Mahkamah Partai." Komisi Pemilihan Umum dan Kemendagri, lanjut Tjahjo, mengikuti keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang konsisten dengan dasar keputusannya pada UU dan keputusan Mahkamah Partai.

"Kita bersepakat bahwa DPR dan pemerintah serta KPU dan pihak-pihak lain untuk menjaga agar tahapan-tahapan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 berjalan sesuai dengan penahapan yang disusun KPU, saya kira termasuk partai politik yang berkepentingan dalam pilkada," ujar Mendagri.

Menyinggung kembali masalah internal parpol, Mendagri mengatakan, "Saya kira kita kembalikan ke partai itu sendiri sesuai dengan UU dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah dan KPU tidak ingin masuk pada permasalahan internal partai." "Kalau masih ada permasalahan," lanjut Tjahjo, pemerintah mengimbau semua pihak menjaga komitmen awal agar pilkada serentak berjalan demokratis lancar damai. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: