Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejar Target Rp1.296 T, Ditjen Fokus pada Pemeriksaan Pajak

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun. Untuk itu berbagai strategi termasuk salah satunya pemeriksaan pajak merupakan bagian upaya dari mengamankan target penerimaan pajak tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan bahwa "pemeriksaan pajak akan difokuskan pada wajib pajak badan (perusahaan) yang terindikasi menyalahgunakan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3), Wajib Pajak yang melakukan transaksi transfer pricing dengan entitas di luar negeri, Wajib Pajak yang bergerak di bidang pertambangan batubara, minyak dan gas bumi serta Wajib Pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar," Kata Mekar dalam keterangan tulisnya di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Disamping itu, pemeriksaan juga akan difokuskan pada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berpenghasilan menengah dan tinggi, orang pribadi yang berpengaruh dan orang pribadi yang bekerja pada profesi tertentu.

Untuk  mengoptimalkan hasil pemeriksaan tersebut, Ditjen Pajak menggunakan strategi yaitu melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk pemeriksaan oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN), joint audit dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan BPKP (Tim Gabungan), pemeriksaan bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan BPKP, serta mengajukan izin membuka rahasia bank terkait nasabah penyimpan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).            

"Khusus untuk joint audit dengan DJBC, pemeriksaan akan menyasar wajib pajak yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang menghasilkan Devisa Hasil Ekspor yang besar. Sedangkan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh TOPN dan Tim Gabungan, pemeriksaan akan menyasar wajib pajak yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit dan/atau industry crude palm oil, industri baja, industri pengolahan, industri rokok dan/atau tembakau serta jasa perbankan," tambahnya.           

Seperti diketahui  hingga triwulan pertama tahun 2015, Ditjen Pajak telah menerbitkan 923 Instruksi Pemeriksaan  yang terdiri atas 761 instruksi pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak; 37 oleh Kantor Pusat, 99 oleh TOPN, 3 intruksi pemeriksaan melalui joint audit dengan DJBC serta 23 instruksi pemeriksaan bersama-sama dengan SKK Migas dan BPKP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: