Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Nilai Penerapan 'Green Banking' Perlu Diatur dalam RUU Perbankan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai lemahnya aspek legalitas menyebabkan industri jasa keuangan khususnya perbankan enggan memperhatikan pembangunan ramah lingkungan dan sosial (Green Banking).

Demikian disampaikan Deputi Direktur Departemen Riset dan Regulasi Perbankan OJK Edy Setijawan saat diskusi publik bertajuk 'Usulan Masyarakat Sipil untuk Penyusunan RUU Perbankan 2015' di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

"Kenapa selama ini risiko lingkungan tidak diperhatikan? Karena kebanyakan kasus-kasus lingkungan itu hanya sampai pengadilan saja. Jadi ngapain bank capai-capai harus melakukan itu kalau kasus-kasus terdahulu saja tidka pernah tuntas. Jadi legalnya harus kuat, misalnya bank diberi penalti (bila tidak memperhatikan faktor lingkungan)," jelas dia.

Dia mengatakan selama ini perbankan hanya memenuhi persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) namun tidak dalam memelihara lingkungannya.

"Pbi No 7/2/pbi/2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum sudah diatur kalau debitur harus memelihara lingkungan sesuai UU yang berlaku. Tapi dalam praktiknya bank hanya memenuhi Amdal saja," imbuh Edy.

Menurut dia, kesadaran inilah yang harus diubah dan diatur dalam RUU Perbankan, sehingga tidak hanya mencari keuntungan semata namun juga mendorong pembangunan lingkungan. "UU (perbankan) terdahulu diakui belum ada konsep sustainability baru secara umum saja seperti amdal, tapi sekarang kita harus mengedepankan itu makanya perlu adanya aturan ini di RUU perbankan," jelas dia.

Edy menuturkan, untuk mendorong green banking diterapkan di Indonesia, dalam RUU Perbankan 2015 wajib dimasukkan klausal yang mengharuskan perbankan melaporkan soal keberlanjutan (sustainability report) lingkungan hijau.

"Kita akan mewajibkan perbankan untuk melakukan sustanability report. Target kita dalam lima tahun ke depan seluruhnya sudah terapkan itu," tutur Edy.

Dengan begitu, dia berharap, ke depan bank yang sehat itu tidak hanya sehat secara financial tetapi juga bagaimana dia bertanggung jawab terhadap lingkungan sosialnya melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. Adapun tahun ini OJK tengah menggodok aturan tentang keuangan berkelanjutan bagi industri jasa keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: