Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSPSI: Banyak Pekerja Dibayar Tidak Sesuai UMK

Warta Ekonomi -

WE Online, Makassar - Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Sibali mengatakan hingga saat ini masih banyak pekerja sektor formal di Kota Makassar yang belum dibayar sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).

"Berdasarkan hasil pantauan kami, masih banyak pekerja yang belum dibayar sesuai dengan UMK, misalnya para "cleaning service", pekerja di rumah makan dan restoran, para pekerja di mall-mall," kata Sibali di Makassar, Kamis (7/5/2015).

Padahal UMK sebesar Rp2.075.000 itu kata dia, seharusnya berlaku umum untuk pekerja di sektor formal. Menurut Sibali, penetapan UMK seharusnya menjadi jaring pengaman bagi para pekerja pemula dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sebagai standar agar mereka bisa hidup layak. "Kalau di atas satu tahun, seharusnya di atas UMK," ujarnya.

Pihaknya, kata dia, cukup mengapresiasi keberanian pemerintah yang telah menetapkan UMK yang layak berdasarkan kesepakatan para pihak dan dengan memperhatikan indikator-indikator ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja yang mempertimbangkan sekitar 60 item kebutuhan hidup.

Hanya saja, pihaknya menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi UMK ini. Menurut dia perlu ada pemantauan secara khusus yang terdiri atas unsur Disnaker dan Serikat Buruh. Lakukan sidak di kawasan industri maupun mall-mall untuk mengetahui apakah benar UMK diterapkan.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel Simon S Lopang, pengawasan penerapan UMK dilakukan oleh pejabat fungsional di jajaran Disnaker. Pengawasan, lanjutnya, dilakukan setiap pekan di perusahaan-perusahaan.

"Memang masih ada laporan perusahaan yang belum membayar sesuai dengan UMK. Tetapi ini tidak berarti mereka tidak mau, tetapi karena perusahaan merugi," terangnya.

Perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai UMK, lanjutnya, harus meminta penangguhan pembayaran UMK, berdasarkan kesepakatan antara manajer dan pekerja. Menanggapi penangguhan pembayaran UMK ini, Sibali mengatakan bahwa ada mekanisme tertentu sebelum pengusaha memperoleh penangguhan pembayaran sesuai UMK.

"Ada mekanisme sebelum penangguhan, diantaranya adalah adanya kesepakatan antara serikat buruh dan manajemen perusahaan, lalu hasil audit akuntan publik yang menunjukkan bahwa benar perusahaan merugi selama dua tahun berturut-turut, dan konsep marketing produksi yang jelas dalam dua tahun ke depan," paparnya.

Setelah itu, kata dia, barulah penangguhan tersebut diusulkan ke gubernur, lalu Dewan Pengupahan akan membahas permintaan penangguhan itu. "Jadi tidak bisa serta merta ditangguhkan secara internal, tetapi sampai saat ini belum ada perusahaan yang melakukan proses penangguhan tersebut," pungkasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: