Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Sesuai SNI, Ditjen SPK Musnahkan Pompa Air

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perdagangan makin tegas dalam melindungi konsumen dan menerapkan standardisasi produk yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini dibuktikan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo ketika memusnahkan produk pompa air yang tidak ber-SNI.

"Hari ini, Tim Ditjen SPK memusnahkan 72 pompa air merk MTY GP-125 yang tidak sesuai persyaratan SNI. Demi perlindungan konsumen, kami tegas menindak produk-produk yang melanggar SNI," tegas Widodo, di Jakarta, Senin (11/5/2015).

Widodo berharap pemusnahan ini dapat lebih mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai ketentuan.

Pemusnahan 72 pompa air berlangsung di Jalan Prancis No. 2, Pergudangan Pantai Indah Dadap, Blok G5, Tangerang, Banten. Produk terdiri atas 67 produk pompa air MTY GP-125 yang telah disita dan 5 unit lainnya yang ditarik dari peredaran. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga pompa air tersebut tidak dapat lagi digunakan.

Pemusnahan produk pompa air ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan khusus di Provinsi DKI Jakarta terhadap produk pompa air merek MTY GP-125 yang berdasarkan hasil uji laboratorium tidak sesuai persyaratan SNI.
Widodo mengungkapkan, pengawasan akan terus ditingkatkan seiring berlakunya perdagangan bebas antarnegara.

Perdagangan bebas, kata Widodo, memberikan pilihan yang lebih bervariasi kepada konsumen untuk membeli produk yang dibutuhkan. Akan tetapi perdagangan bebas juga membawa ancaman keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen karena variasi kualitas produk yang kurang baik dapat membahayakan konsumen.

Widodo juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha, yakni PT. Dinamika Dwiputra Perkasa Jaya yang dengan kesadarannya memusnahkan pompa air tersebut demi untuk perlindungan kepada konsumen.

"Peningkatan pengawasan akan terus dilakukan Ditjen SPK terhadap produk barang beredar, khususnya produk nonpangan, secara berkesinambungan. Hal ini sebagai upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri," pungkas Widodo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: