Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar: Pelacakan Hasil Kejahatan Sektor Perbankan Harus dengan TPPU

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai pelacakan hasil kejahatan khususnya di sektor perbankan oleh pihak yang berwenang harus dilakukan juga dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dalam hal terjadi tindak pidana perbankan, penegak hukum harus mengaitkan dengan UU TPPU, artinya ketika hasil kejahatan perbankan kemudian mengalir ke manapun, termasuk kejahatan TPPU," ujar Yenti saat diskusi "Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal" di Jakarta, Senin (11/5/2015).

Jadi bila ada kejahatan perbankan, lanjut Yenti, kemudian ternyata hasil kejahatan perbankan itu juga sebagian masuk ke pejabat bank misalnya, pejabat bank itu juga harus dikenakan TPPU yaitu ketika menerima komisi dari orang yang dengannya ia bekerja sama membobol bank.

"Dengan penerapan itu, efek jera baik untuk pejabat bank atau pegawai bank atau pihak bank yang lain, lebih bisa diharapkan dan yang penting dengan menerapkan TPPU maka mengoptimalkan pelacakan ke mana bergulirnya uang bank yang dibobol penjahat itu lebih efektif," kata Yenti.

Yenti juga mengusulkan, terkait upaya optimalisasi pengejaran aset hasil kejahatan perbankan, perlu segera dibuat dalam undang-undang tersendiri. "Kita kekurangan satu undang-undang yaitu UU Perampasan Aset, untuk menguatkan dan mempermudah pengejaran aset hasil kejahatan perbankan di luar negeri," ujar Yenti.

Berdasarkan data Bareskrim POLRI, sepanjang 2011 hingga 2015 terdapat 877 kasus terkait tindak pidana bank dan pencucian uang. Terkait dengan jumlah aset hasil kejahatan yang disimpan di luar negeri yakni di Hongkong sebesar 1,35 miliar dolar AS, Inggris 927 ribu dolar AS, Jersey 16,5 juta dolar AS, dan Swiss 156 juta dolar AS. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: