Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker: Iuran Pensiun Harus Ada Manfaatnya Buat Pekerja

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan penetapan besaran iuran dana pensiun yang saat ini sedang dalam perumusan harus memberikan dampak positif dan manfaat bagi para pekerja.

"Hakikat dan subtansi perlindungan sosial dalam UU (BPJS) adalah untuk mempertahankan derajat hidup rakyat dan masyarakat pekerja kita, maka (dana pensiun) manfaatnya harus pasti," katanya seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (18/5/2015).

Hanif mengakui belum ada keputusan dari penetapan besaran iuran dana pensiun karena masih dalam perdebatan antara pemerintah dengan pengusaha. Namun apa pun hasilnya maka skema yang dipilih dapat memberikan jaminan kesejahteraan.

"Jaminan pensiun ini mandat UU maka program harus berjalan, tapi jangan 'ngasal' atau sekedar menggugurkan kewajiban serta tidak boleh keluar dari hakikat dan substansi UU itu," ujarnya.

Hanif mengharapkan segera ada keputusan mengenai besaran iuran pensiun, agar BPJS Ketenagakerjaan bisa segera fokus bekerja secara efektif pada Juli 2015 dan melaksanakan kewajibannya sesuai Undang-Undang berlaku. "Menurut saya, ini harus segera selesai, karena BPJS memerlukan waktu untuk menyusun instrumen tindak lanjut PP ini, maka harus dikasih waktu. Saya berharap bulan ini, tapi ini keputusan politik," katanya.

Saat ini, diskusi serta perdebatan diantara pemerintah, pengusaha dan buruh mengenai iuran jaminan pensiun adalah terkait besaran yang belum ditetapkan antara 1,5 persen, tiga persen atau delapan persen.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya menambahkan diskusi yang belum tuntas tersebut akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo, meskipun demikian pihaknya mengharapkan besaran iuran yang ditetapkan adalah delapan persen.

"Kami memilih delapan persen, tentu ukurannya iuran ini dalam rangka bisa memberikan manfaat yang baik pada para pensiunan. Itu manfaatnya wajar karena bisa memberikan 35 persen dari rata-rata upah pekerja," jelasnya.

Elvyn juga mengatakan iuran jaminan delapan persen itu rinciannya ditanggung oleh pengusaha sebesar lima persen dan pekerja tiga persen, yang telah dipertimbangkan melalui berbagai aspek antara lain kemampuan, keterjangkauan dan manfaat.

"Tiga ini harus dipertimbangkan agar program (pensiun) bisa berjalan dan iuran yang pas itu berapa. Akhirnya diusulkan pemerintah dan akhir Mei harus sampai ke Presiden. Yang jelas 1 Juli 2015, program akan berjalan," ujarnya.

Ia memastikan penerima manfaat dari iuran ini bukan pekerja yang telah memasuki masa pensiun pada saat sekarang, karena manfaat program pensiun baru diterima setelah pekerja rutin "mengangsur" iuran dalam kurun waktu 15 tahun. "Masa pembayaran iuran sampai 15 tahun, tapi kalau dalam periode tersebut ada yang sudah mencapai masa pensiun, dia akan mendapatkan sekaligus akumulasi iuran plus pengembangannya," ujar Elvyn. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: