Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen Pajak: Tunggakan Pajak Akan Kita Kejar!

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan berbagai terobosan kebijakan perpajakan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya fasilitas penghapusan sanksi bunga yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 19 ayat (1).

"Tahun ini tahun pembinaan dimana ada dua program utama Ditjen Pajak pertama  program wajib pajak diberikan  kebebasan seluas-luasnya memperbaiki SPT dalam lima tahun terakhir dimana sanksinya akan kita hapuskan. Kedua bagi wajib pajak yang punya tunggakan pajak silahkan untuk melakukan pembayaran, dan bunga penagihannya akan kita hapus," Kata Direktur Jenderal (Dirjen ) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Sigit lalu memberi data sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nilai tunggakan pajak per 31 Desember 2014 mencapai nilai Rp 67,7 triliun. Namun sampai dengan 24 Maret 2015, Ditjen Pajak telah mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 6,75 triliun. Nilai pencairan piutuang pajak tersebut diantaranya diperoleh dari penyanderaan periode Januari sampai dengan Mei 2015 terhadap 12 penunggak pajak.

"Untuk itu hari ini kita mensosialisasikan masalah penghapusan bunga pengaihan bagi pengunggak –penunggak pajak yang masih mempunyai pembayaran. Tunggakan pajak itu utang negara dan bagaimanapun akan kita kejar," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: