Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Bisa Hadirkan Ahli, MK Tunda Sidang UU KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), akibat dari tidak hadirnya ahli dari pihak pemohon dan pemerintah.

"Baik, karena dari pemohon dan pemerintah tidak bisa menghadirkan ahli, maka sidang akan kami tunda sampai pada Rabu 27 Mei 2015. Dengan demikian sidang selesai," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Ada pun agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli baik dari pihak pemohon dan pemerintah. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) sebagai pemohon menjelaskan bahwa semula pihaknya akan menghadirkan dua ahli, yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Eddy O.S. Hiariej serta ahli dari Komnas HAM.

"Prof. Eddy tidak berkenan hadir karena sedang ada tugas di Yogyakarta. Sedangkan dari Komnas HAM pada awalnya bersedia menjadi Ahli, namun dalam perjalanannya pihak Komnas HAM menyatakan tidak bisa hadir," jelas Viktor salah seorang anggota FKHK.

Sementara itu pihak pemerintah juga memohon Majelis Hakim untuk menunda kehadiran ahli, dan meminta Majelis untuk diperkenankan menghadirkan ahli pada sidang selanjutnya. Sebelumnya pemohon menyebutkan bahwa gugatannya ini terkait dengan pimpinan KPK yang berstatus tersangka kemudian harus diberhentikan oleh Keputusan Presiden.

"Kami menganggap ada sedikit pertentangan norma apabila kita merujuk kepada penjelasan definisi tersangka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar salah satu anggota FKHK Kurniawan, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (26/2/2015).

Pemohon menyebutkan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa seorang tersangka haruslah dianggap benar sebelum ada putusan pengadilan yang sudah bersifat tetap, mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Nah, artinya kami menganggap pemberhentian sementara atau diberhentikan sementara seorang pimpinan KPK menjadi sedikit pertentangan norma karena tidak memenuhi aspek kepastian hukum," kata Kurniawan.

Pemohon kemudian juga menilai bahwa tidak ada satu ketentuan pun di dalam Undang-Undang Kepolisian maupun Kejaksaan yang mensyaratkan bahwa ketika pimpinan polisi maupun kejaksaan menjadi seorang tersangka itu diberhentikan secara sementara.

Oleh sebab itu pemohon merujuk kepada asas praduga tak bersalah, kemudian asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah supaya Pasal 32 ayat (2) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: