Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Survei Laut, Kaji Sumber Daya Ikan Nasional

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2015 telah tingkatkan anggaran kajian stok sumber daya ikan menjadi Rp 44,4 milyar. Anggaran tersebut meningkat lebih dari 1000% dibanding tahun 2003. Dengan dukungan dana tersebut diluncurkan  PROGRAM KAJIAN STOK NASIONAL 2015, yang diresmikan Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 21 Mei 2015. 

Program ini akan meningkatkan akurasi potensi dan tingkat pemanfaatan sumber  daya ikan secara revolusioner di Indonesia. Konsekwensi logisnya maka KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN akan dapat disusun secara akurat, yang selanjutnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan sebagai perwujudan NAWACITA.             

Program Kajian Stok Nasional 2015 akan meliputi 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) seluruh Indonesia secara serentak dan melibatkan beberapa kapal penelitian yaitu Kapal Riset Bawal Putih 3, Kapal Latih dan Riset Madidihang 2, Kapal Riset Baruna Jaya 7, Kapal Riset Baruna Jaya dan Marine Vessel SEAFDEC.

Kapal Riset Bawal Putih 3 merupakan Kapal Riset KKP sebagai perwujudan upaya pengembangan dan penguatan sumber daya penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP). Kapal ini di luncurkan pada 203 oleh Menteri Kelautan Perikanan Sharif C Sutardjo. Kapal Penelitian ini mempunyai panjang 42 meter, lebar 8,7 meter, tinggi geladak 4 meter, dengan bobot 395 Gross Tone (GT), dengan kapasitas peneliti 15 orang.

Kapal Bawal Putih 3 dirancang secara modern dan mampu berlayar terus - menerus selama 14 hari serta dapat melaju dengan kecepatan maksimum 16 knot. Kapal penelitian ini Dilengkapi 2 unit mesin induk Cummin KTA 50 - M2 1600 HP, Generator listrik 2x 170 KVA, generator pembuat air tawar kapasitas 7 m3/hari, serta peralatan navigasi radar  Automatic Radar Lotting Aid (ARPA) dan Automatic Identification System (AIS), serta Differential Positioning Class-1 (DP-1) yang dapat mempertahankan posisi kapal ketika aktivitas penelitian di laut memerlukan posisi geografis yang tepat. Kapal ini dilengkapi juga peralatan penelitian untuk pengkajian stok sumberdaya ikan, oseanografi  kelautan, geologi dan geofisika laut, observasi, inspeksi dan eksplorasi bawah laut. Selain itu KR.Bawal Putih III juga dilengkapi dengan peralatan laboratorium seperti Ultra Low Temperature Freezer (untuk penyimpanan sampel suhu rendah sampai -890 C), Vertical Laminar Flow Cabinet , Madidihang 2 adalah kapal latih dan riset yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Perikanan, sebagai wahana aktualisasi ilmu bagi para taruna STP dengan panjang 30,8 meter, lebar 6,3 meter dan tinggi geladak 3 meter dan bobot 163 Gross Ton (GT), serta kapasitas 15 orang kru dan 15 taruna STP. Kapal latih ini dilengkapi juga dengan Automatic Identification System serta 2 trawl untuk kepentingan pengambilan sampel penelitian.

Dengan potensi yang begitu besar, sektor kelautan dan perikanan bisa menjadi odyssey to prosperity atau jalan bagi seluruh masyarakat Indonesia menuju kemakmuran. Hal ini bukan suatu yang mustahil, sebab sektor perikanan merupakan salah satu sektor utama yang akan menghantarkan Indonesia sebagai negara yang maju perekonomiannya pada tahun 2030. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan pengelolaan sumber daya ikan yang lestari dan berkelanjutan
Dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan sumber daya perikanan, rakyat mengamanatkan kepada menteri kelautan dan perikanan melalui Pasal 7(1) Undang-undang No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009  untuk menetapkan potensi dan  alokasi sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia. Untuk bahan penetapan potensi dan alokasi tersebut telah beberapa kali dilakukan kajian stok sumberdaya ikan.

Kajian stok sumber daya ikan menempati peringkat utama dalam langkah-langkah pengelolaan sumberdaya perikanan, karena dengan adanya kajian stok, kita akan dapat merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya perkanan secara akurat dan cermat untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan nelayan di Indonesia.

Potensi ikan laut dan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) beberapa kelompok species ikan seperti, Pelagis besar, Pelagis kecil, Demersal, Udang, Cumi, Ikan hias, Moluska dan Tripang, Benih alam komersial, Ikan konsumsi perairan karang pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 995/Kpts/IK 210/9/99.
Pada tahun 2001, berdasarkan 9 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) kajian ulang berikutnya telah dilakukan pada sembilan WPP yang sama terhadap beberapa kelompok spesies, yang kemudian disusul dengan kajian ulang berikutnya pada tahun 2005. Tidak seperti pada kajian sebelumnya, pengkajian sumber daya ikan pada tahun 2005 hanya dilakukan terhadap 4 kelompok spesies ikan (Pelagis besar, Pelagis kecil, Demersal dan Udang) secara kualitatif dengan lebih memperhatikan indikator perikanan, biologi dan ekologi, sehingga pada kajian tersebut tidak diperoleh angka potensi dan JTB. Walaupun demikian, melalui kajian indikator tersebut dapat ditetapkan tingkat pengusahaan masing masing kelompok spesies pada setiap WPP.

Pada tahun 2008 kembali dilakukan kajian ulang secara kuantitatif terhadap empat kelompok spesies pada masing masing WPP, dimana metoda yang dipergunakan adalah “Model Surplus Produksi” yang hanya didasari oleh dua variable input yaitu "Catch" dan "Effort" yang diperoleh dari Buku Statistik Nasional Perikanan Tangkap yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap – Departemen Kelautan dan Perikanan.

Dalam upaya mencapai pemanfaatan secara optimal dan berkelanjutan dalam pengelolaan perikanan yang menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan di seluruh Indonesia, Wilayah Pengelolaan Perikanan kemudian diubah dari 9 WPP menjadi 11 WPP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Per.01/Men/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Perubahan WPP ini tentunya akan memberikan implikasi terhadap hasil perhitungan potensi dan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, sehingga perlu dilakukan koreksi terhadap perhitungan yang telah dilakukan terdahulu.
Pada tahun 2011 dilakukan kajian ulang pertama kali setelah WPP berubah menjadi 11 WPP dan metoda yang dipergunakan sudah menggabungkan metode holistik dan analitik.  Hasil kajian ini telah dibuat menjadi dasar kebijakan pemanfaatan sumber daya ikan di Indonesia seperti tertuang dalam Kepmen 45 Tahun 2011.

Dalam kaitan untuk memperbarui data dan informasi Kepmen 45/2011 tersebut, terutama untuk mengakurasi status pemanfaatan sumber daya ikan di Indonesia, maka dilakukan kajian stok pada tahun 2013. Kajian stok pada tahun 2013 dilakukan dengan menggunakan kualitas data yang lebih baik dan melakukan kajian yang lebih detail terhadap kelompok ikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: