Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasi Pajak Riau-Kepri Kuartal I-2015 Capai 24,4 Persen

Warta Ekonomi -

WE Online, Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan realisasi penerimaan negara dari pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau hingga kuartal pertama atau periode Januari-Maret 2015 mencapai Rp6,15 triliun.

"Realisasi pajak mencapai 24,4 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp25,19 triliun," kata Humas Kantor Wilayah DJP Riau-Kepri, Mariyaldi, di Pekanbaru, Kamis (21/5/2015).

Ia menjelaskan, penerimaan pajak paling besar untuk Riau-Kepri berasal dari Pajak Penghasilan (Pph) yang mencapai Rp4,644 triliun.

Kemudian, diikuti oleh penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) sekitar Rp1,44 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan (PBBP3) sekitar Rp2,9 miliar, Pph Minyak dan Gas Rp2,37 miliar dan pajak lainnya sekitar Rp53,19 miliar.

"Dibandingkan tahun lalu mengalami pertumbuhan, namun diupayakan untuk ditingkatkan terus untuk mencapai target," ujarnya.

Ia mengatakan terdapat 13 kantor pelayanan pajak (KPP) di Riau-Kepri untuk melayani pembayaran pajak. Kinerja tertinggi dalam realisasi pajak pada kuartal pertama diraih oleh KPP Madya Batam dengan pencapaian Rp1,24 triliun.

Jumlah tersebut mencapai 30,35 persen dari target di Batam tahun ini yang mencapai Rp4,08 triliun. KPP Madya Pekanbaru berada pada peringkat kedua dari segi pencapaian, dengan realisasi sekitar Rp1,76 triliun, jumlah tersebut setara 26,4 persen dari target tahun ini Rp6,67 triliun.

Peringkat ketiga adalah KPP Tanjung Balai Karimun, yakni sekitar Rp156 miliar atau 26 persen dari target Rp587 miliar pada tahun ini. "Pencapaian paling rendah ada di KPP Tanjung Pinang, hanya Rp173 miliar atau 15,4 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp1,13 triliun," katanya.

Mariyaldi mengatakan DJP pada tahun ini melakukan pemberlakuan sanksi kepada para penunggak pajak. Harapannya adalah dengan penegakan aturan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Selain itu, ia mengatakan DJP juga memberi kemudahan berupa penghapusan sanksi bunga atas tunggakan pajak. "Kebijakan penghapusan sanksi bunga pajak minimal dua persen, namun hanya berlaku selama tahun 2015," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: