Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beras Plastik, Kemendag Masih Tunggu Uji Laboratorium

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perdagangan masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kendati hasil uji laboratorium Sucofindo sudah menyatakan bahwa beras tersebut positif mengandung bahan baku plastik.

"Memang yang dari hasil uji lab Sucofindo sudah keluar, namun kita masih menunggu hasil uji dari Bareskrim dan BPOM," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Widodo mengatakan, hasil uji lab dari Bareskrim dan BPOM tersebut diperkirakan dalam waktu dekat akan bisa disampaikan untuk memastikan apakah benar bahwa beras yang diuji tersebut mengandung plastik atau tidak.

"Saya belum mengetahui apa mereknya, kita melakukan pengambilan sample yang sama (antara yang diuji oleh Sucofindon dengan BPOM dan Bareskrim)," ucap Wododo.

Widodo menjelaskan, untuk saat ini pihaknya telah memberikan surat edaran ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap komoditas tersebut.

"Untuk melindungi konsumen kita sudah membuat surat, untuk melakukan pengawasan terhadap ciri-ciri beras asli. Akan tetapi pengawasan juga dilakukan secara bijak supaya tidak meresahkan pelaku usaha dan juga konsumen," ujar Widodo.

Beredarnya beras sintetis tersebut bukan hanya meresahkan para konsumen saja, akan tetapi juga pelaku usaha khususnya para pengecer beras karena mereka juga tidak menginginkan adanya peredaran beras yang bisa membahayakan kesehatan konsumen itu.

"Ada pengecer beras yang melakukan pemeriksaan per karung. Itu bisa menjadi deteksi awal, dan seharusnya juga pemasok awal melakukan hal tersebut," tambah Widodo.

Berdasarkan uji laboratorium PT Sucofindo, beras yang diuji mengandung senyawa 'plasticer' dari tiga jenis, yakni BBP (benzyl butyl phthalate), DEHP (bis 2-ethylhexyl phthalate)), dan DINP (diisononyl phthalate), atau bahan-bahan untuk membuat pipa, kabel dan lainnya.

Kementerian Perdagangan sendiri juga berencana untuk mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang mewajibkan merek-merek dari semua produk, terutama bahan pokok wajib terdaftar agar pemerintah lebih mudah untuk melakukan pengawasan.

Rencana tersebut sehubungan dengan ditemukannya penjualan beras yang diduda mengandung plastik atau biasa disebut beras sintetis di Indonesia. Beras sintetis yang ditemukan di Kota Bekasi, Jawa Barat, tersebut tidak jelas berasal dari mana asal usulnya.

Jika dilihat dari sisi ekonomi, mencampur atau mengoplos plastik ke dalam beras tidak akan memberikan keuntungan, dikarenakan harga bijih plastik sebesar tiga kali lipat dari harga beras itu sendiri.

Sementara berdasarkan temuan di Kota Bekasi tersebut, harga beras yang diduga mengandung plastik tersebut dijual dengan harga Rp8.000 per liter. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: