Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Ambil Langkah Antisipasi Peredaran Beras Sintetis

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mengambil langkah antisipasi terkait adanya peredaran beras sintetis dengan mengeluarkan Surat Edaran No 134/SPK/SD/05/2015 tentang peningkatan pengawasan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, Jumat (22/5/2015).

Dalam Surat Edaran itu disebutkan bahwa dalam menghadapi Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1436 H serta beberapa isu terhadap beredarnya komoditas atau barang yang tidak sesuai dengan ketentuan maka pengawasan terhadap kebutuhan konsumen baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya yang beredar di pasar dan kemungkinan tidak sesuai dengan ketentuan, baik terkait label, takar ukur timbang, kualitas dan hal lain yang menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (K3L).

Selain itu, pengawasan terhadap parcel yang saat ini juga sudah mulai beredar dan utamanya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mengantisipasi pengawasan terhadap UTTP termasuk SPBU apakah sudah sesuai dengan ketentuan baik tera maupun tera ulang dalam menjamin kebenaran ukuran, utamanya jalur mudik.

Kemudian, penanganan isu yang beredar secara baik termasuk dugaan beredarnya beras plastik yang secara fisik tidak dapat dilihat dengan kasat mata, namun sesuai informasi dari Sekjen Asosiasi Pedagang Beras ciri-ciri beras asli ada hati beras warna putih susu, pecah meski hanya berapa persen, dan warna buram karena bekatul.

Untuk itu, jika ditemukan beras yang tidak sesuai ciri-ciri tersebut, langkah yang ditempuh antara lain membandingkan temuan dengan beras asli untuk melihat perbedaannya dan melakukan uji laboratorium, bekerjasama dengan Balai POM.

Kemudian melakukan koordinasi dengan Balai POM, Dinas pertanian dan Instansi terkait setempat untuk sinergi dalam pengawasan. Dan dalam pengawasan dimohon pelaksanaannya dengan bijak, sehingga tidak menimbulkan kegelisahan baik di kalangan pelaku usaha maupun konsumen.

Terakhir, menyampaikan informasi kepada jika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hal-hal di atas, untuk ditindaklanjuti langkah penanganannya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: