Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Jabar Daerah Terbaik dalam Kepatuhan LHKPN

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kepatuhan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kewajiban menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Provinsi Jawa Barat, menurut kami daerah terbaik dalam hal kepatuhan memberikan LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pada acara Pernyataan Bersama Tentang Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemda Provinsi Jabar, di Gedung Sate Bandung, Jumat (22/5/2015).

Menurut dia, KPK sebelumnya sudah mencatat tingkat kepatuhan LKHPN per tanggal 30 April 2015 yang berasal dari 28 daerah. "Dan Jawa Barat sudah melakukannya, kemudian dari 117 pejabat di Jawa Barat yang harus lapor, tingkat kepatuhannya mencapai 90 persen," katanya.

Ia mengatakan kabupaten/kota di Jawa Barat yang tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN-nya bagus adalah Kota Cimahi yakni mencapai 90,91 persen dan Kota Depok dengan tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN nya mencapai 87,23 persen.

"Sementara untuk daerah terbawah adalah Kabupaten Purwakarta di mana ada 43 orang harus lapor, tapi yang melapor masih kosong, kemudian Kabupaten Pangandaran dengan dua wajib LKHPN yang melapor baru satu," ujarnya.

"Lalu ada Kabupaten Sumedang, yang mana wajib lapornya ada 197 orang dan cuma dua yang melaporkan LHKPN-nya kemudian Kota Banjar ada 39 wajib LKHPN namun yang lapor cuma dua," kata dia.

Dikatakannya, tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN adalah sebagai sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para penyelenggara negara. "Kewajiban pelaporan LHKPN, menurutnya, akan memberikan sejumlah manfaat bagi pelapor. Menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab," ujar dia. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: